Bangkinang Kota – Restorative justice yang merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama, dalam hal ini bisa diselesaikan ditingkat desa atau secara ninik mamak belum sampai kepihak berwajib.
Permasalahan terjadi ditengah masyarakat yang diselesaikan secara Restorative Justice atau menyelesaikan akibat dari pelanggaran demi kepentingan masa depan. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mendukung penuh hal yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kampar tersebut.
Hadir pada kesempatan mewakili perwakilan Ninik mamak Kenegerian se Kabupaten Kampar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang , S.H., M.H, serta beberapa OPD di Lingkungan Pemkab Kampar
Dengan demikian tepat sekali dan terimakasih disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kampar, dimana telah menyelanggarakan sosialisasi bekerjasama mitra Lembanga Adat Kampar atau para ninik mamak.
Maksudnya, penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan sangat mudah dan tidak banyak merugikan berbagai pihak. Untuk itu peran ninik mamak sangat penting dalam upaya mengurus dan menyelamatkan anak kemanakannya yang mana ninik mamak merupakan sebagai pembimbing bagi anak kemanakan.”terang Arief”.(Diskominfo Kampar)