Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Dukung Restorative Justice Dalam penyelesaian Masalah, Gunakan Dengan Pendekatan Adat.
Adat dan Budaya Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Pembangunan Pemda Peristiwa

Dukung Restorative Justice Dalam penyelesaian Masalah, Gunakan Dengan Pendekatan Adat.

Bangkinang Kota – Restorative justice yang merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama, dalam hal ini bisa diselesaikan ditingkat desa atau secara ninik mamak belum sampai kepihak berwajib.

Permasalahan terjadi ditengah masyarakat yang diselesaikan secara Restorative Justice atau menyelesaikan akibat dari pelanggaran demi kepentingan masa depan. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mendukung penuh hal yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kampar tersebut.

Demikian disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH yang diwakili Kepala Kesbangpol Kampar Mahadi saat mengikuti Sosialisasi Restorative Justice di Kabupaten Kampar dalam Pembinaan Masyarakat Taat Hukum ( Binmaktum) yang dilaksanakan di Balai Adat Kampar Bangkinang Kota, rabu (30/3/2022).

Hadir pada kesempatan mewakili  perwakilan Ninik mamak Kenegerian se Kabupaten Kampar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang , S.H., M.H, serta beberapa OPD di Lingkungan Pemkab Kampar

Lebih lanjut Mahadi menjelaskan bahwa Keadilan Restorative adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Dengan demikian tepat sekali dan terimakasih disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kampar, dimana telah menyelanggarakan sosialisasi bekerjasama mitra Lembanga Adat Kampar atau para ninik mamak.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman, SH,MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan sebelum perkara sampai ke pihak berwajib atau Kejari Kampar. Alangkah baiknya permasalahan kecil terlebih dahulu dapat diselesaikan ditingkat bawah.

Maksudnya, penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan sangat mudah dan tidak banyak merugikan berbagai pihak. Untuk itu peran ninik mamak sangat penting dalam upaya mengurus dan menyelamatkan anak kemanakannya yang mana ninik mamak merupakan sebagai pembimbing bagi anak kemanakan.”terang Arief”.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Sekda Kampar Tinjau Rangkaian Lokasi Peringatan HUT RI Ke-77 Tahun 2022

Supardi

Bupati Kampar ; Pendapatan Daerah Bertambah Sebesar Rp 782 Miliar lebih.

Supardi

Azwan Wisuda 80 Siswa MDTA Se-Kecamatan Bangkinang Kota

Supardi

Resmi di Kukuhkan Mendagri, Pj. Bupati Kampar Jabat Sekretaris Jenderal AKPSI.

Supardi

Giliran Masyarakat Limau Manis terima Bantuan Pupuk dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar

Supardi

Bupati Kampar : Permudah Perizinan dan Awasi Proyek Pembangunan

Supardi