Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Dukung Restorative Justice Dalam penyelesaian Masalah, Gunakan Dengan Pendekatan Adat.
Adat dan Budaya Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Pembangunan Pemda Peristiwa

Dukung Restorative Justice Dalam penyelesaian Masalah, Gunakan Dengan Pendekatan Adat.

Bangkinang Kota – Restorative justice yang merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama, dalam hal ini bisa diselesaikan ditingkat desa atau secara ninik mamak belum sampai kepihak berwajib.

Permasalahan terjadi ditengah masyarakat yang diselesaikan secara Restorative Justice atau menyelesaikan akibat dari pelanggaran demi kepentingan masa depan. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mendukung penuh hal yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kampar tersebut.

Demikian disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH yang diwakili Kepala Kesbangpol Kampar Mahadi saat mengikuti Sosialisasi Restorative Justice di Kabupaten Kampar dalam Pembinaan Masyarakat Taat Hukum ( Binmaktum) yang dilaksanakan di Balai Adat Kampar Bangkinang Kota, rabu (30/3/2022).

Hadir pada kesempatan mewakili  perwakilan Ninik mamak Kenegerian se Kabupaten Kampar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar Silfanus Rotua Simanullang , S.H., M.H, serta beberapa OPD di Lingkungan Pemkab Kampar

Lebih lanjut Mahadi menjelaskan bahwa Keadilan Restorative adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Dengan demikian tepat sekali dan terimakasih disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kampar, dimana telah menyelanggarakan sosialisasi bekerjasama mitra Lembanga Adat Kampar atau para ninik mamak.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Arif Budiman, SH,MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan sebelum perkara sampai ke pihak berwajib atau Kejari Kampar. Alangkah baiknya permasalahan kecil terlebih dahulu dapat diselesaikan ditingkat bawah.

Maksudnya, penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan sangat mudah dan tidak banyak merugikan berbagai pihak. Untuk itu peran ninik mamak sangat penting dalam upaya mengurus dan menyelamatkan anak kemanakannya yang mana ninik mamak merupakan sebagai pembimbing bagi anak kemanakan.”terang Arief”.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Pasha Ungu : Kami Tak Lupakan atas Kepedulian Kampar kepada Palu

Supardi

Semarakkan HUT Kampar ke-70, Bupati Kampar Lepaskan Jalan Santai dan Ikut Goro di Kecamatan Kuok

Supardi

Kadis Sosial Dampingi Pj. Bupati Kampar Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Rumbio

Supardi

Semarak Sambut Hari Ibu, Para Kades Meriahkan Lomba Masak

Supardi

Sebanyak 28 Atlet NPC Kampar Ikuti Seleksi Pekan Paralympic Papua 2021

Supardi

390 JCH Kampar Menuju Asrama Haji Antara Pekanbaru, Akan di berangkatkan Subuh Ahad (19/06) Ke Batam.

Supardi