Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • SEKILAS DISKOMINFO KAMPAR

SEKILAS DISKOMINFO KAMPAR

kominfo

Kedudukan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kampar yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Kampar di bidang Komuniukasi, Informatika dan Persandian. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam bidang Komunikasi, Informatika dan Persandian sesuai dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar.

Untuk malaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar mempunyai fungsi:

  • bahan perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan e-Government dan Layanan Komunikasi dan Informatika;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan e-Government dan Layanan Komunikasi dan Informatika;
  • penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang Sekretariat, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan e-Government dan Layanan Komunikasi dan Informatika;
  • penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Sekretariat, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan eGovernment dan Layanan Komunikasi dan Informatika;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesekretariatan, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Penyelenggaraan e-Government dan Layanan Komunikasi dan Informatika;
  •  pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kampar sesuai dengan tugas dan fungsinya.