Pemerintah Kabupaten Kampar
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Pembangunan

MUSRENBANG KECAMATAN DIBAGI DALAM LIMA WILAYAH

BANGKINANG KOTA ; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar akan melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)   di Kecamatan Tahun 2019. Pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan ini dibagi dalam 5 (lima) wilayah  yang meliputi  21  kecamatan se-Kabupaten Kampar.

Musrenbang Kecamatan  dilaksanakan 19-25 Februari 2019. Direncanakan pelaksanaan Musrenbang  RKPD di Kecamatan ini juga akan dihadiri oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH. Pelaksanaan Musrenbang  Kecamatan Tahun 2019 ini  akan dituangkan hasilnya   dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2020.

Demikian terungkap dalam rapat koordinasi persiapan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2019 bertempat di aula Bappeda Kabupaten Kampar,  Jumat (15/2/19). Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar  Afrizal, S.Sos dan dihadiri Sekretaris Bappeda M. Fadli Mukhtar, SPi, M.Sc, Kabid LPP Bappeda Kampar  Yusdiyen Hadinata, S.Si, M.Si, Kasubbid Perencanaan Fanny Angga Agusta, S.Kom, seluruh Kabid, Kasubbid, Kasubbag dan staf dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar.

Lima wilayah tersebut yakni, wilayah I meliputi Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Kampa, Rumbio Jaya dan Tambang. Musrenbang di wilayah I ini dilaksanakan  di kantor Camat Kampar di Air Tiris, Rabu, 20 Februari 2019.

Wilayah II meliputi Kecamatan Siak Hulu dan  Perhentian Raja. Musrenbang di wilayah II dilaksanakan  di Kantor Camat Perhentian Raja di desa Pantai Raja, Jumat, 22 Februari 2019. Wilayah III meliputi Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri, Kampar  Kiri Hulu dan Gunung Sahilan. Musrenbang  wilayah III dilaksanakan di kantor Camat Kampar Kiri di Lipat Kain, Kamis, 21 Februari 2019.

Wilayah IV meliputi Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Musrenbang wilayah IV  digelar di kantor Camat Salo di desa Salo, Senin, 25 Februari 2019. Wilayah V meliputi Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir. Musrenbang di wilayah V digelar di kantor Camat Tapung di Petapahan, Selasa, 19 Februari 2019.

Pelaksanaan Musrenbang ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor : 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,  Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara  Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Sesuai dengan aturan ini, Pemerintah   Kabupaten diwajibkan  menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan Rencana Kerja Tahunan Daerah. Sebagai Dokumen yang memuat rencana pembangunan  satu tahun kedepan, maka  diperlukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu proses partisipatif dalam penyusunan RKPD adalah pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan.

Kepala Bappeda Afrizal pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa  pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan tahun ini harus lebih baik, lebih sempurna  dari tahun-tahun sebelumnya. “Suatu kemudahan bagi kita  dalam pelaksanaan Musrenbang Kecamatan adalah kecamatan sudah melakukan pra musrenbang,” ujar Afrizal.

Afrizal mengingatkan agar mereka yang  telah ditugaskan dalam pelaksanaan Musrenbang ini dapat menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi seperti, jadwal, pidato,  berita acara beserta lampirannya seperti absensi, daftar kegiatan yang tertampung  ditahun 2019, daftar lampiran yang belum disepakati dan kebutuhan lainnya.  “Format acara  harus diatur sedemikian rupa sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan sukses,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa  musrenbang di kecamatan ini sudah menggunakan aplikasi e-planning versi terbaru. “Aplikasi e-planning ini sudah berdasarkan Permendagri Nomor : 86 Tahun 2017,” ujarnya. (Kominfo Kampar/Herman Jhoni)

 

Related posts

Evaluasi Pemantapan Pelaksanaan Fungsi Tugas dan Kewajiban Penjabat (PJ) Kepala Daerah, Pj Bupati Kampar mengikut Sosialisasi Zoom Meeting Dengan Mendagri.

Supardi

Ir. H Abdul Gafar. MM; Kamu Bisa Jika selalu Berfikir untuk Bisa

Supardi

Silaturrahmi NPC Kampar, Pj Bupati Kampar ; Terimakasih, Walau Kondisi Terbatas Namun tidak menghalangi untuk Harumkan Negeri.

Supardi

Bupati Kampar Ajak Peringati Hari Jadi Kampar Dengan Memperbanyak Rasa Syukur

kominfo

Dihadapan Gubernur Riau, Bupati Kampar Apresiasi Inovasi UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Supardi

Baznas Riau Serahkan Rp 300 juta Dana ZCD Untuk Mustahik Kampar.

Supardi