Kuok – Sempat dihentikan pembangunan Jembatan Gandeng Sungai Sangolan Desa Kuok Kecamatan Kuok oleh pemilik lahan, Pj Bupati Kampar Dr Kamsol,MM diwakili Sekda Kampar Drs Yusri M.Si langsung turun ke lokasi.
Didampingi Kadis Kominfo Kampar Yuricho Efril,S.STP dan Kaur Bin Ops Sat Lantas Ipda Khamry Gufron, pertemuan terbatas dilakukan Sekda Kampar di warung Sate Pk Bakar yang berada pangkal jembatan Singolan Desa Kuok Kecamatan Kuok, kamis sore (28/7/2022).
Memulai pertemuan, memang terlihat keras seluruh pemilik lahan diantaranya saudara Harianto, Ibu Hasanah, Andi Saputra, dan Midrus. Pemilik lahan menuntut pembayaran ganti rugi lahan, mereka menuntut dalam proses pengerjaan tetapi uang ganti rugi belum ada yang diterima.
Dengan demikian, Yusri hadir atas nama pemda Kampar memberikan pemahaman terkait ganti rugi sesuai dengan perjanjian pembayaran dilakukan selesai 100% pengerjaan.
Akan tetapi dalam perjanjian tersebut, Yusri menilai masih lemah. Untuk itu, Yusri meminta kepada pemilik lahan untuk tidak melakukan penyetopan pengerjaan jembatan yang dilakukan PT. Aura Hutaka Sumatera Barat tersebut sehingga pembayaran dapat di lakukan.
“Ini adalah kemasalahatan masyarakat banyak yang nantinya akan melewati jembatam tersebut. Apalagi ini merupakan jalan Nasional Riau-Sumatera Barat” .
Menindak lanjut hal tersebut, Dt Yusri bersama para pemilik lahan sepakat. Bahwa akan kembali mengkaji ulang perjanjian dalam pertemuan berikutnya pada bulan Agustus mendatang, bersama para pemilik lahan, BWS Riau dan Pihak kontraktor PT.Aura Hutaka.(diskominfo/Mzk).