Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Isi Formasi Jabatan di BUMD, Pemkab Kampar Buka Peluang Pengisian Jabatan BUMD
BERITA PENGUMUMAN

Isi Formasi Jabatan di BUMD, Pemkab Kampar Buka Peluang Pengisian Jabatan BUMD

Dalam rangka pengisian jabatan pengurus Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kampar sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, dibuka kesempatan kepada para profesional dan unsur Pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Pengurus BUMD Kabupaten Kampar, dengan formasi jabatan dan persyaratan sebagaimana pengumuman terlampir.

Related posts

Pemerintah Kabupaten Kampar Prioritaskan Percepatan Penurunan Stunting dengan Slogan “AYO CHATING UNTUK KAMPAR SANTIONG”

Supardi

Kampar Raih Predikat Terbaik Konvergensi Pencegahan Stunting Tahun 2020.

Supardi

Satgas Yonif 132/BS Menyapa Masyarakat Kp.Skofro

Supardi

Tim Batminton Setda Kampar Sambut Eksebisi dengan Tim Setko Dumai

Supardi

11 Perangkat Desa Sungai Paku Dilantik, Camat dan Kepala Desa Tegas Minta Layani Masyarakat Sepenuh Hati.

Supardi

Terkait Korona, Pemkab Kampar gelar Konferensi Pers.

Supardi