Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Isi Formasi Jabatan di BUMD, Pemkab Kampar Buka Peluang Pengisian Jabatan BUMD
BERITA PENGUMUMAN

Isi Formasi Jabatan di BUMD, Pemkab Kampar Buka Peluang Pengisian Jabatan BUMD

Dalam rangka pengisian jabatan pengurus Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kampar sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, dibuka kesempatan kepada para profesional dan unsur Pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Pengurus BUMD Kabupaten Kampar, dengan formasi jabatan dan persyaratan sebagaimana pengumuman terlampir.

Related posts

Didampingi Kabid Fakir Miskin Ihsan Haikal, Haswinda Serahkan 98 Ekor Kambing Senilai Rp 174,100 juta.

Supardi

Silaturahmi Dengan PMKJ, Kamsol ; Saya Bangga Dengan Kekompakan Masyarakat Kampar di Jakarta

Supardi

Asisten II Suhermi Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan Jalan Jalur Interpretasi di Kampar Kiri Hulu

Supardi

Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi SSCN 2018 Pemkab Kampar

kominfo

Percepat Realisasi Pembangunan, Bupati Kampar Pimpin Rapat Evaluasi Dengan PUPR Kampar melalui Zoom Meeting.

Supardi

Musrenbang Kecamatan,
Pemkab Kampar Berkomitmen Membangun Kampar Sesuai Dengan Visi Misi Dalam RPJMD

kominfo