Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Pemkab Kampar Lakukan Penertiban Menara Telekomunikasi
BERITA Pemda

Pemkab Kampar Lakukan Penertiban Menara Telekomunikasi

Tambang – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satuan Polisi Pamong Praja didampingi Diskominfo dan Persandian melakukan penyegelan Menara Telekomunikasi di desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Jum’at 01 Juli 2022.

Adapun penyegelan dilakukan kepada Perusahaan Menara Telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 Pasal 20 poin H yang berbunyi “ setiap penyedia Menara berkewajiban membayar pajak dan/atau retribusi sesuai peraturan perundang undangan.

Dalam rangka menegakkan Perda tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar menurunkan Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang penegakan Perda Syawir SP, M.Si beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) didampingi Sekretaris Diskominfo dan Persandian Ade Syaputra, SE, M.Si dan staf

Syawir menyampaikan sasaran penertiban kali ini pada PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia site Sungai Pinang Tambang dan site Sungai Abang Salo yang menunggak retribusi dari tahun 2018.
“Ada beberapa lokasi yang disurati Diskominfo dan Persandian kepada kami untuk dilakukan penertiban” syawir menambahkan.

Sementara itu Sekretaris Diskominfo dan Persandian menyampaikan harapan kepada penyedia Jasa Telekomunikasi untuk segera melunasi tunggakkan retribusi menara kepada Pemkab Kampar.

Masih ada sekitar 69 Perusahaan
Jasa Telekomunikasi yang belum menyelesaikan tunggakan retribusi ditahun 2021. Tutup Ade (Diskominfo/JJ)

Related posts

Pencapaian SDGs Akses Air Minum, Azwan : Pemkab Kampar Berkomitmen Dalam Percepatan  Sanitasi Layak Tahun 2024

Supardi

Bupati Kampar Dan Keluarga Lakukan Vaksinasi Ke Dua.

Supardi

Plh Bupati Kampar Pimpin Rapat Evaluasi

Supardi

Panti Asuhan Al-Arif Sumber Makmur Tapung terima 60 Paket Lebaran dari K3S Kampar.

Supardi

Kunjungan Silaturahmi Pangdam I Bukit Barisan Myjen TNI Achmad Daniel Chardin.

Supardi

Masyarakat Sungai Liti Hadir Terbanyak Dalam Safari Pemda Kampar 1439 H

kominfo