Bangkinang,- Pj.Bupati Kampar Dr.Kamsol MM yang di wakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si Ikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2021 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal, ST di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar. Senin, 6/6/2022.
turut hadir di antaranya Forkopimda Kampar, Wakil Ketua DPRD Kampar Esselon II, Esselon III, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Dalam hal ini Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021 disampaikan ke BPK RI perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru sesuai dengan berita acara serah terima laporan keuangan daerah kabupaten Kampar tanggal 14 Maret tahun 2022.
Penyampaian hasil pemeriksaan laporan keuangan dimaksud telah kita terima pada tanggal 17 Mei 2002 Sesuai dengan surat nomor 09/BAST/XVIII.PEK/05/2022 perihal Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2021 dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
Yusri mengatakan, Alhamdulillah Kabupaten Kampar berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian dalam kurung WTP tutup kurung dalam hal ini merupakan WTP yang keenam kalinya diterima oleh pemerintah Kabupaten Kampar secara berturut-turut.
“pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan syarat untuk menyampaikan APBD perubahan Tahun Anggaran 2022 hal ini sesuai dengan praturan mentri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 aturan daerah tentang perubahan APBD diajukan kepada DPRD setelah Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan peraturan Kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran sebelum ditetapkan.” lanjut Yusri
Bentuk dan isi laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2021 itu sajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah yang terdiri dari Laporan realisasi anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitasi, dan Catatan Atas Laporan Keuangan
Dijelaskan Sekda, Realisasi pendapatan pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun 2021 terealisasi sebesar 2,3 triliun lebih dari target 2,4 triliun atau 96,42% yang terdiri dari pendapatan asli daerah tahun anggran 2021 sebesar 267 miliar lebih atau 100,34% dari targetnya 266 miliar
“Hal ini tentu tidak akan membuat kita berpuas diri atas pencapaian ini, Pemerintah Daerah tetap berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan penerimaan PAD dari tahun ke tahun” tegas Yusri
Terkait Realiasasi belanja pada tahun anggaran 2021 Sekda Kampar mengatakan seperti yang telah kami sampaikan pada pidato adalah sebesar Rp.2,5 Triliun Lebih, dari anggaran sebesar Rp.2.6 Triliun lebih atau sebesar 94,51%.
(Diskominfo/Srn)