Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Pemdes Kota Bangun Koordinasi Pelayanan Publik Ke Diskominfo Kampar 
BERITA Birokrasi KATEGORI Pembangunan Pemda

Pemdes Kota Bangun Koordinasi Pelayanan Publik Ke Diskominfo Kampar 

Bangkinang Kota – Indonesia melalui Kementrian Kominfo secara spesifik memiliki regulasi yang mengatur pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Asia sendiri negara kita merupakan urutan kelima yang mengatur secara spesifik keterbukaan informasi publik melalui Undang-undang 14 Tahun 2008, dan telah diberlakuan sejak 1 mei 2010 yang lalu.

Hal tersebut dipaparkan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP diruang kerjanya ketika menyambut kunjungan Pemerintahan Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir, yaitu Kepala Desa Kota Bangun Sayugi bersama Kaur Keuangan Muhammad Rizal Syahputra, Rabu(30/6).

“Keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui keterbukaan informasi dan membuka saluran partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan suaranya.” Papar Yuricho 

Koordinasi tersebut merupakan langkah Pemerintahan Desa Kota Bangun untuk membangun pelaksanaan informasi publik yang dapat diakses bagi seluruh masyarakat di Desa tersebut.

Dalam dialognya Yuricho menyampaikan bahwa badan publik harus memiliki komitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan dan akuntabel dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan, melalui penguatan peran pemerintah daerah dalam memastikan hak menerima informasi bagi masyarakatnya dapat terpenuhi dengan baik. Maksimalkan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi digital serta media sosial dan dengan melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat membedakan mana berita yang akurat dan mana yang tidak.

“Pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik melalui inovasi agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan bidangnya masing-masing, disini juga peran pemerintah sangatlah penting dalam meluruskan informasi yang bersifat Provokatif dan Hoaks seperti yang Viral Baru-baru ini, agar masyarakat lebih cerdas dalam mengelola informasi.” Ungkap Yuricho (DiskominfoKampar).

Related posts

Wakili Kabupaten Kampar, Desa Mukti Sari Tapung dinilai Provinsi Riau dalam berPHBS.

Supardi

Bupati Kampar Buka Musrenbang Kabupaten Kampar 2019 dan Launching Aplikasi E-Monev

Supardi

Pacu Pengembangan Pariwisata Kampar

Supardi

Ingin Hasil Swab Cepat Selesai, Kampar Lakukan Perjanjian Kerjasama Dengan BTKLPP Kelas I Batam.

Supardi

Bupati Terus Berupaya Mendapatkan Dana APBN Untuk Pembangunan Kampar

Supardi

Pj Bupati Kampar Sembelih Hewan Kerbau di Masjid Ar-Rahman Pandopo

Supardi