Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Sekda Sosialisasikan Perbub Nomor 44 tahun 2020.
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Pembangunan Pemda

Sekda Sosialisasikan Perbub Nomor 44 tahun 2020.

Bangkinang ; Usai mengikuti apel Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si yang merupakan koordinator Tim II juga melakukan Sosialisasi kepada masyarakat dan usahawan yang beroperasi di wilayah Bangkinang Kota tepatnya di pasar bawah Bangkinang.

Hal ini dilakukan agar masyarakat menyadari pentingnya mematuhi protokol kesehatan, ini semua untuk kita bersama.

“Sasaran Pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bukan pada denda yang ditimbulkan akibat tidak mematuhi protokol kesehatan, melainkan mengajak masyarakat agar tetap sehat, tidak terinfeksi virus Covid 19”

Begitu disampaikan Sekda Kampar ketika melakukan sosialisasi Perbub Nomor 44 tahun 2020 tentang denda bagi masyarakat dan tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Apel tersebut dipusatkan di lapangan Merdeka Bangkinang Kota dan diikuti seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kampar, seluruh Kepala Dinas dipemerintah Kampar, Satuan Gugus tugas Covid 19. (18/9)

Berkaitan melalui Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 berusaha untuk melindungi Masyarakat agar tetap aman dalam beraktifitas. Peraturan Bupati Kampar ini jangan disalah artikan sebagai langkah untuk mempersulit Masyarakat dalam melakukan aktifitas namun justru jadikan Peraturan ini sebagai sarana agar kita semua tetap aman dalam melakukan aktifitas.

Pada Sosialisasi saat itu juga dilakukan sanksi Sosial bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan dengn tidak memakai masker, Sanksi yang dikenakan bagi pelanggar diantaranya menyapu jalan, dan sanksi lainnya yakni sanksi fisik berupa pushup 10 kali.

Pada sisi lain Sekda Kampar juga berpesan kepada para aparatur penegak hukum untuk dapat melaksanakan Peraturan ini dengan tetap mengedepankan sikap Humanisme. Sehingga Masyarakat tidak merasa trauma yang justru malah akan lebih memperlemah sistem imun sehingga menjadikan masyarakat kita akan mudah untuk terserang penyakit.

Dan Kepada Masyarakat Kabupaten Kampar dan kita bersama saya menghimbau agar Mengikuti Protokol Kesehatan yang berlaku. Dan tetap mematuhi “4 M” yakni :Memakai masker sebagai kewajiban, Mencuci tangan selalu dengan sabun, Menjaga jarak, serta dan Meningkatkan imun tubuh.

Sedangkan kewajiban Pemerintah yakni “3T” Meliputi : Tes Masyarakat dengan Swab atau Rapid, Tracing Kontak Pasien yang terkonfirmasi Positif; dan Treatment Warga yang membutuhkan Perawatan.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Dialog Beberapa Beberapa OPD Untuk Kampar Naik Kelas

Supardi

Sekda Kampar Yusri buka Tiga Agenda Kerjasama Pemerintah Kabupaten Kampar

kominfo

Tak hadiri Safari Tahun lalu, Catur Sugeng Tebus Ramadhan tahun ini.

Supardi

Resmikan Rapat Kerja KONI 2021, Sekda : Jadikan Sarana Peningkatan Prestasi Olahraga Kampar

Supardi

33 ASN Fungsional dengan 8 Macam Bidang Tugas dilantik dan diambil sumpahnya.

Supardi

Bupati Kampar Ikuti Expose Data Capaian Gerakan Bulan Pemantauan Tumbuh Kembang Balita Bersama Kepala BKKBN Pusat

Supardi