Bangkinang Kota – Diawali dengan apel sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Kampar yang langsung di pimpin oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH di Lapangan Merdeka Bangkinang Kota, jum’at 18 september 2020.
Usai pelaksanaan apel tersebut Tim sosialisasi perbup No. 44 Tahun 2020 yang telah di bagi menjadi 5 Tim, disebarkan di setiap tempat yang telah ditetapakan sebelumnya di sekitar wilayah kec. Bangkinang Kota.
Kasat Pol PP, Nurbit, S.IP, MH, juga sebagai koordinator Tim III yang di dampingi Kasat Reskrim Umum Fajri, Pasiops Kapten Yuhardi beserta Kepala OPD Kabupaten Kampar yang telah di tetapkan dalam Tim langsung melakukan sosialisasi Terkait Perbup No. 44 Tahun 2020 untuk melihat langsung sejauhmana masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Sosialisasi ini di awali di jalan Tengku Umar kemudian di lanjutkan di jalan Agussalim, Sisingamangaraja dan jalan Rahman Saleh.
Nurbit menjelaskan bahwa di saat sosialisasi di jumpai masyarakat yang mengendarai sepeda motor, penjaga warung atau toko dan masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah, langsung diberikan arahan terkait Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tersebut agar masyarakat paham atas aturan dan juga berharap kedepannya bisa mematuhi aturan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker di saat beraktifitas diluar luar rumah.
Disaat sosialisasi Nurbit beserta tim langsung memberikan sekaligus memasang masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker seterusnya di berikan peringatan secara lisan maupun tulisan yang telah disediakan petugas untuk mengisi identitas diri masyarakat yang melanggar aturan.
Selanjutnya Nurbit juga jelaskan, selama berlangsungnya sosialisasi terdapat sekitar 50 orang yang telah di berikan teguran secara tertulis dan ini merupakan Tahap awal dalam penerapan Perbup No. 44 Tahun 2020 yang akan di berlakukan pada hari senin tanggal 21 september 2020 mendatang.
Kemudian Nurbit juga menjelaskan, bagi perorangan yang melanggar Perbup No. 44 Tahun 2020 akan di beri sanksi Berupa teguran atau tulisan, sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 rupiah. Bagi Pelaku usaha yang melanggar akan di beri sanksi berupa lisan dan tulisan, seterusnya Masih Malakukan pelanggaran akan di beri sanksi administrasi pertama kali Paling banyak Rp 1.000.000 rupiah dan pelanggaran kedua akan di beri sanksi paling banyak Rp. 2.500.000 rupiah.(Diskominfo Kampar)