BANGKINANG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar mulai lakukan pengumuman Penjaringan dan Penyaringan, bagi calon ketua umum KONI Kampar masa bakti 2023-2027. Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Heri Susanto di Aula Kantor KONI Kampar Bangkinang Kota, Kamis, (22/12/2022). Heri menjelaskan, bahwa berdasarkan surat keputusan Plt. Ketua umum KONI Kampar nomor 230/SK/KONI-KPR/27 tanggal 30 November 2022 tentang penunjukan/penetepan tim penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI Kampar masa bakti 2023-2027. Dimana tujuh orang tim yang ditunjuk sebagai tim penjaringan/penyaringan bakal calon ketua umum KONI Kampar 2023-2027, yakni selaku Ketua Heri Susanto SE, Sekretaris Emil Budiono SH, anggota Nur Adlin, Triska Felly SH, Drs. Syamsurijal, Zamri SH, dan Dr. Herli Fardila. Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa pengumuman penjaringan bakal calon ketua umum KONI Kampar ini dilaksanakan agar dapat diketahui oleh masyarakat Kabupaten Kampar. “Pengumuman ini merupakan keterbukaan informasi publik KONI Kampar, agar seolah-olah kegiatan ini tidak secara eklusif atau tertutup, sehingga dengan ini mampu mengurai dan menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh tim penjaringan yang ditunjuk,”. Pada kesempatan tersebut, TPP calon ketua umum KONI Kampar juga mengumumkan jadwal penjaringan/penyaringan sebagai berikut: Pertama, Pengumuman penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum KONI Kampar 21 Desember 2022. Kedua, Pengambilan seluruh dokumen pendaftaran bakal calon ketua umum KONI Kampar 23 s/d 26 Desember 2022. Ketiga, Pengembalian dokumen persyaratan bakal calon ketua umum KONI Kampar 27 s/d 30 Desember 2022. Keempat, Pembukaan sampul dokumen pendaftaran bakal calon Ketum KONI Kampar 3 Januari 2023. Kelima, Verifikasi dan klarifikasi dukungan serta persyaratan administrasi oleh TPP 4 s/d 6 Januari 2023. Keenam, Perbaikan persyaratan bakal calon ketua umum KONI Kampar 7 s/d 9 Januari 2023. Ketujuh, TPP membacakan serta menyampaikan laporan secara tertulis hasil kerjanya pada MUSORKABLUB KONI Kampar 12 januari 2023 Sementara yang menjadi syarakat atau Kriteria Balon Ketua Um KONI Kabupaten Kampar sebagai berikut: Pertama, mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan. Kedua memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD /ART) KONI. Ketiga mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga. Keempat, mempunyai Visi dan Misi yang luas dalam membina olahraga prestasi. Kelima, mampu menjalin kerja sama dengan Badan-badan usaha dan Instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi. Serta keenam, mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat regional dan Nasional. Kemudian, TPP juga menyampaikan bahwa calon ketua umum KONI Kampar wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Pertama bakal Calon Ketua Umum KONI Kampar adalah Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Wilayah Kabupaten Kampar, yang dibuktikan dengan Identitas Kartu landa Penduduk (KIP) dan Kartu Keluarga (KK) yang mash berlaku. Kedua, bakal Calon Ketum KONI Kampar Masa Bakti 2023-2027 pernah dan/atau sedang menjabat sebagai Pengurus KONI atau Pengurus di Pengkab Cabang Olahraga anggota KONI kabupaten Kampar, minimal 1 (satu) periode jabatan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Organisasi bersangkutan. Ketiga, memperoleh dukungan tertulis, sebagai usulan Bakal Calon Ketum KONI Kampar masa Bakti 2023-2027 yang diusulkan minimal 10 (sepuluh) Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga Kampar, yang tidak bermasalah dan masih aktif masa kepengurusannya, dengan ketentuan usulan yang disampaikan, diusulkan untuk 1 (satu) nama Bakal Calon Ketua Umum KONI Kampar yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum atau penyebutan lain yang sejenis bermaterai Rp. 10.000 serta diberi stempel Pengkab Cabor yang bersangkutan. Kemudian tidak dapat dicabut kembali setelah dilakukan Verifikasi dan Klarifikasi persyaratan Calon Ketum KONI Kampar. Apabila dengan Ketentuan tersebut terdapat usulan dukungan lebih dari satu nama Bakal Calon Ketua Umum KONI Kampar, Tim Penjaringan dan Penyaringan akan melakukan klarifikasi kepada Pengkab Cabor dengan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Keempat, bakal Calon Ketum KONI Kampar Masa Bakti 2023-2027 tidak sedang berstatus memegang Jabatan Publik ataupun Struktural. Kelima, Bagi Balon Ketum KONI Kampar Masa Bakti 2023-2027 yang sedang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Politik, apabila terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Kampar Masa Bakti 2023-2027, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari Jabatan tersebut yang dibuat dan ditandatangani diatas materai Rp. 10.000, diserahkan pada saat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kampar Masa Bakti 2023-2027. Keenam, Balon Ketum KONI Kampar Masa Bakti 2023-2027 tidak sedang berstatus terdakwa dan/atau sedang menjalani hukuman pidana penjara. Ketujuh, Balon Ketum KONI Kampar Masa Bakti 2023-2027 membuat “Surat Pernyataan” masing – masing bermaterai Rp. 10.000,- sebagai berikut : A. Pernyataan Kesediaan, kesiapan dan kesanggupan yang bersangkutan sebagai Calon Ketua Umum. B. Pernyataan Kesediaan untuk memperkenalkan diri, menyampaikan Visi Misi sebagai Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kampar Masa Bakti 2023-2027 dihadapan Sidang Pleno MUSORKABLUB KONI Kabupaten Kampar Tahun 2023. C. Pernyataan Kesediaan dan kesiapan waktu menjalankan Tugas sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Kampar. Kedelapan, Surat Pernyataan dilampiri Riwayat Hidup Singkat, Surat Keterangan Dokter yang menyatakan berbadan sehat, Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Institusi yang berwenang, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, Pas Foto ukuran 4×6 berwarna 4 (empat) lembar. Serta terakhir, Dokumen Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI Masa Bakti 2023-2027 Kabupaten Kampar dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang dimasukkan kedalam Map Amplop yang sudah tersegel.(diskominfo/Mzk).