Sebanyak 75 Orang Warga Pulau Jambu Mulai Masukkan Bahan Ganti Rugi Lahan Pembangunan Tol.

Bangkinang Kota – Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan Areal Hutan Lindung di Wilayah Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok.

Maka Lahan yang akan diganti rugi melalui Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, kerja sama Badan Pertanahan Kabupaten Kampar untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional Tol tersebut akan segera dibayarkan.

Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM melalui Asisten II Setda Kampar Ir Suhermi dalam Musyawarah Penetapan bentuk ganti rugi kerugian pelaksanaan pengasaan tanah Pembangunan Jalan Tol Bangkinang – Pangkalan Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (08/11/2022).

Lebih lanjut, Suhermi menjelaskan ini adalah hari berkah bagi sebagian Warga Pulau Jambu. Sebab apa yang diinginkan dalam bentuk ganti rugi lahan dampak dari Pembangunan Jalan Tol sebentar lagi akan terwujud.

Akan tetapi, hal ini juga masih butuh proses dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan analis nilai lahan, tumbuhan atau barang berharga yang terdapat diatas Tanah milik Warga tersebut “Terang Suhermi”.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Riau melalui Kepala BPN Kampar Dedi Kurniawan, ST., M.Si menyampaikan bahwa ganti rugi akan dilaksanakan setelah pihak Kantor Jasa Penilai Publik melalukan analisis nilai harga tanah dan tanaman masing – masing milik Warga.

Untuk itu, seluruh Warga yang lahannya terkena dampak. Mulai hari ini telah mamasukkan langsung bahan serta Surat Tanah untuk diproses langsung “Jelas Dedi”. (Diskominfo/Mzk)

Related posts

BKMT Kab. Kampar Gelar Halal Bihalal, Hj Muslimawati Ajak Pererat Silaturrahmi dan Kembangkan Program Kerja.

Seleksi Calon Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (Perseroda)

Perpanjangan Seleksi Calon Komisaris Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)