Pemkab Kampar dan Forkopimda Saksikan Kesepakatan Koperasi Iyo Basamo Tarantang.

Bangkinang :  Setelah menjadi Polemik yang terjadi puluhan tahun dan terakhir adanya kericuhan di Koperasi Iyo Basamo, pada hari ini Jum’at (23/09) berakhir sudah, ini setelah Pemkab Kampar bersama Forkopimda Kampar memfasilitasi dalam mewujudkan kesepakatan pengelolaan koperasi Iyo Basamo Terantang Kecamatan Tambang.

melakukan Fasilitasi ini Penjabat (Pj)  Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Konflik Koperasi Iyo Basamo. Rakor tersebut juga diikuti seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan MUI Kampar Kabupaten Kampar, Kegiatan Rakor penyelesaian Konflik Koperasi Iyo Basamo tersebut dipusatkan di Aula Sanika Satyawada Polres Kampar yang di buka oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, S.I.K.

Pada kesempatan Sekda Kampar Drs. Yusri, M.Si, Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, S.I.K, Dandim 0313, KPR Letkol Arh Mulyadi, Ketua MUI Kampar Dr Mawardi. M Saleh, Lc, Kepala Dinas Perkebunan Kampar Ir. Syahrizal dari PTPN V hadir di antaranya Muhammad Rudi, Arief S Siregar, Ferry P Lubis serta dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Kampar Mahadi. Pihak pihak yang selama ini mengklaim terhadap koperasi iyo Basamo Hermayalis dan Yuslianti.

Pada kesempatan penandatangan MoU antara Koperasi Iyo Basamo dengan pihak PTPN V terkait dengan Alih kelola Kebun Sawit Koperasi iyo Basamo ke PTPN V.

Dalam kesepakatan tersebut para berbagai pihak setuju untuk membuat rekening bersama untuk menampung hasil dari Kebun Koperasi Iyo Basamo dan kesepakatan terkait dengan pencairan penjualan Tandan Buah Segar.

“Alhamdullilah, dihari Jum’at dihari baik ini kedua kubu telah mencapai kesepakatan bahwa PTPN V akan mengambil alih dan kedua belah pihak sepakat untuk memasukan nama-nama masyarakat yang berhak dan akan dilakukan verifikasi pendataan sehingga PTPN V bisa melakukan pemanenan buah sawit dan PTPN V bisa membuka rekening” ujarnya.

Sekretaris Daerah Kampar juga menyampaikan atas kejadian terhadap polemik Koperasi Iyo Basamo yang terjadi beberapa waktu lalu, kita telah melakukan berbagai langkah dan pertemuan dan telah menghasilkan berbagai kesepakatan dan ini merupakan pertemuan kesekian kali yang merupakan tindak lanjut pertemuan sebelumnya bahwa pengelolaan Kebun Sawit dibawah Koperasi Iyo Basamo diserahkan kepada pihak PTPN V, kita berharap dengan MoU ini tidak terjadi lagi rusuh maupun kesalah fahaman di antara kita.

Selanjutnya Yusri juga mengatakan untuk itu ada penyerahan secara tertulis dari Koperasi Iyo Basamo ke PTPN V untuk menjadi payung hukum dalam pengambilan Lahan Kebun Koperasi Iyo Basamo ini terutama Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Pertemuan ini sangat penting dan strategis dan upaya kita bagaimana Daerah kita tetap dalam berada dalam kondisi yang  Stabili, Kondusif, kedepankan Kampar sebagai Negeri yang Agamis, Beradat dan keamanan di masyarakat. “Kata Yusri lagi”.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Arief Budiman, SH, MH dalam sambutan singkatnya menyatakan bahwa dengan adanya penandatangan ini, janganlah niat baik kita ini disalah artikan, ini semua untuk Mensejahterakan Anak dan Kemanakan” Kata Arief Budiman.

Kita berharap semua kita dapat mendukung terhadap kesepakatan ini, kita juga tau ada pihak – pihak yang tidak ingin kesepakatan ini terjadi ” Katanya lagi.

Dikatakan Arief Budiman Hampir seluruh Perkebunan Sawit di Riau ini merupakan mitra PTPN V sekaligus menjadi bapak angkat, PTPN merupakan Badan Usaha Milik Negara bertugas membina Koperasi dan Perkebunan Rakyat, ini juga upaya penyelamatan Koperasi Iyo Basamo ” Tambahnya lagi.

Jangan ada yang main – main terhadap hal ini, kita tidak ada yang tersangkut dengan hukum semua kita tidak ada yang kebal hukum, Kita sepakat siap menindak tegas siapa yang bermain – main, dan siap menindak aktor intelektual yang yang telah menyebabkan kerusuhan ” Tegas Arief Budiman.

Untuk kedua belah pihak untuk menahan diri sampai keluar surat keputusan dari Mahkamah Agung siapun yang menang nanti kita akan hormati keputusan hukum.

Tetap akan menggunakan persuasif, jangan ada persoalan hukum, namun juga tidak dapat mengikuti dengan terpaksa menempuh jalur hukum” Tutup Arief Budiman”.

Senada dengan Kejaksaan Negeri Kampar, Letkol Arh Mulyadi Dandim 0313 KPR Sebenarnya ini kalau kita melihat yang lebih jauh, fikiran jernih dan melihat kemaslahatan Masyarakat dibilang ribet tidak, tapi kalau dibuat ribet ya ribet juga jadinya  kedua belah Pihak harus hadir, Negara harus hadir dalam persoalan ini karena ada kerawanan” Kata Arh  Mulyadi”.

Hari ini kita sangat antusias untuk membuat langkah yang sangat tepat, dengan berbicara memalui Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan sekarang dengan Pemerintah, jadi ini langkah yang tepat dan kita mendorong ini dapat terus di selesaikan Permasalahan ini hingga tuntas ” Pinta Mulyadi”.

Terimakasih telah hadir kita berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh Masyarakat” Tutup Dandim 0313 /KPR Letkol Arh Mulyadi.(Diskominfo Kampar)

Related posts

BKMT Kab. Kampar Laksanakan Safari Dakwah Di Desa Tanah Merah Dalam Upaya Membangun Akhlak Dan Meningkatkan Keimanan

BKMT Kab. Kampar Gelar Halal Bihalal, Hj Muslimawati Ajak Pererat Silaturrahmi dan Kembangkan Program Kerja.

Seleksi Calon Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (Perseroda)