Pemkab Kampar Keluarkan Instruksi

Bangkinang Kita: Terkait dengan datangnya tahun baru Masehi Tahun 2019 Bupati Kampar menginstruksikan Kepada Seluruh Organisasinya Perangkat Daerah (OPD), Dewan Sekretariat, Dirut RSUD, BUMD, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten agar dapat digunakan hal-hal yang diikuti;

1. Tidak merayakan malam tahun baru berupa hiburan maupun menyalakan kembang ap/petasan,dan peniupan terompet .

2. Kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak mempertunjukkan/mempertontonkan yang tidak sesuai dengan kaidah moral,agama,dan paling lambat jam 01.00 Wib sudah tutup.

3. Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, pengurus masjid/mushallah dan ormas Islam supaya mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah,berzikir b dan berdo’a baik di rumah,masjid/mushallah dilingkungan masing-masing.

4. Kepada orang tua agar tidak dapat dipindahkan, ketenteraman dan ketertiban untuk orang lain.

5. Pergantian tahun baru Masehi kita jadikan sebagai momentum untuk introspeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan masa lalu untuk dapat perbaiki di masa yang akan datang.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan diberikan mestinya.

Surat dengan nomor 019 / Prot / 119/2018 Ditetapkan di Bangkinang tanggal 28 Desember 2018 tertanda Plt. Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH. (Diskominfo Kampar)

Related posts

BKMT Kab. Kampar Gelar Halal Bihalal, Hj Muslimawati Ajak Pererat Silaturrahmi dan Kembangkan Program Kerja.

Seleksi Calon Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (Perseroda)

Perpanjangan Seleksi Calon Komisaris Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)