Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Lindungi Pekerja, Pemkab Kampar ikuti Zoom meeting dengan Dirjen BKD Kemendagri .
Bangkinang Bangkinang Kota BERITA Ekonomi Pemda

Lindungi Pekerja, Pemkab Kampar ikuti Zoom meeting dengan Dirjen BKD Kemendagri .

Bangkinang Kota – untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Rentan, RT, RW, Perangkat Desa, Non ASN dan Penyelenggara Pemilu, melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang diwakili oleh Asisten III Azwan mengikuti Rapat Zoom Meeting terkait Sosialisasi Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan RT, RW, Perangkat Desa, Non ASN dan Penyelenggara Pemilu dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (BKD) Kementrian Dalam Negeri, yang diselengggarakan di ruang Zoom Meeting Lantai II Kantor Bupati Kampar, Senin (31/10/2022)

Direktur jenderal Bina Keuangan Daerah kementrian Dalam Negeri menghimbau Pemerintah Daerah mencanangkan Program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan perangkat desa ataupun untuk pekerja Pemilu dan lainnya, yang mana pemerintah daerah hingga pemerintah desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek bagi Pemerintahan Desa.

Zoom meeting tersebut, Asisten III Azwan mengapresiasi terhadap zoom meeting Jamsostek ini, yang mana Pemerintah Kabupaten Kampar Siap terus mendorong dan berupaya berkolaborasi dan meningkatkan cukupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, alhamdulillah Jamsostek siap mendukung program Perlindungan bagi pekerja rentan serta pekerja pemrintah desa dan pekerja lainnya, tujuannya adalah untuk memperluas perlindungan Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di pedesaan dan lainnya.”ungkapnya”.

Menurut Undang undang pada dasarnya, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, dan juga dipertegas dengan Instruksi Presiden Joko Widodo.”tutupnya”.
(DiskominfoKampar/IsN)

Related posts

Sukses Kelola Dana Desa, Koto Tibun Ditinjau Irjen Inspektorat Kemendes.

Supardi

Bersama Gubernur Riau, Pj Bupati Kampar Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Di Desa Buluh Cina Siak Hulu.

Supardi

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Anjangsana Ke Desa Binaan Kampung Wembi.

Supardi

Laga Final KIDBF 2019 dilaksanakan Hari ini, inilah Team yang berhasil ke Final

Supardi

Peringatan Hari Ibu, Personil Upacara di lakukan oleh Kaum perempuan.

Supardi

Bupati Tinjau Pelaksanaan Penyemprotan Desinfektan di Kampar Utara.

Supardi