Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Lindungi Pekerja, Pemkab Kampar ikuti Zoom meeting dengan Dirjen BKD Kemendagri .
Bangkinang Bangkinang Kota BERITA Ekonomi Pemda

Lindungi Pekerja, Pemkab Kampar ikuti Zoom meeting dengan Dirjen BKD Kemendagri .

Bangkinang Kota – untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Rentan, RT, RW, Perangkat Desa, Non ASN dan Penyelenggara Pemilu, melalui Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM yang diwakili oleh Asisten III Azwan mengikuti Rapat Zoom Meeting terkait Sosialisasi Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Rentan RT, RW, Perangkat Desa, Non ASN dan Penyelenggara Pemilu dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (BKD) Kementrian Dalam Negeri, yang diselengggarakan di ruang Zoom Meeting Lantai II Kantor Bupati Kampar, Senin (31/10/2022)

Direktur jenderal Bina Keuangan Daerah kementrian Dalam Negeri menghimbau Pemerintah Daerah mencanangkan Program perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan perangkat desa ataupun untuk pekerja Pemilu dan lainnya, yang mana pemerintah daerah hingga pemerintah desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek bagi Pemerintahan Desa.

Zoom meeting tersebut, Asisten III Azwan mengapresiasi terhadap zoom meeting Jamsostek ini, yang mana Pemerintah Kabupaten Kampar Siap terus mendorong dan berupaya berkolaborasi dan meningkatkan cukupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, alhamdulillah Jamsostek siap mendukung program Perlindungan bagi pekerja rentan serta pekerja pemrintah desa dan pekerja lainnya, tujuannya adalah untuk memperluas perlindungan Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di pedesaan dan lainnya.”ungkapnya”.

Menurut Undang undang pada dasarnya, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, dan juga dipertegas dengan Instruksi Presiden Joko Widodo.”tutupnya”.
(DiskominfoKampar/IsN)

Related posts

Ciptakan Hubungan Yang Harmonis, Satgas Yonif 132/BS Gelar Komsos Dengan Tokoh Agama

Supardi

Jauhkan Dari Bencana dan Wabah, Bupati Kampar Pimpin Do’a Dan Sholawat Bersama.

Supardi

Asean Para Games 2022, Atlet NPC Kampar Sumbang 14 Medali

Supardi

Ketua Himpaudi Kampar Apresiasi PPNI Kampar

Supardi

Usai Jumpa Menparekraf Sandiaga Uno, Pj. Bupati Kampar Temui Wamendes Budi Arie Bahas 23 Desa Tertinggal.

Supardi

Ketua LPTQ Kampar ; Tingkatkan Kemampuan dan Prestasi Kampar diajang MTQ.

Supardi