Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Surat Edaran Bupati Kampar Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19.
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Lingkungan Pemda

Surat Edaran Bupati Kampar Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19.

Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH mengeluarkan Surat Edaran Terkait dengan pembinaan dan pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pencegahan Covid-19, Berikut SE Bupati Kampar Nomor 414.2/DPMD/104 tanggal 27 Maret 2020 sebagai berikut ;

 

 

Diharapkan Surat Edaran ini menjadi panduan Dalam penggunaan dana Desa tahun 2020, hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana Desa mengacu pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 7 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Bupati Kampar Nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan dana desa setiap Desa di Kabupaten Kampar tahun 2020.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Seleksi Calon Komisaris Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)

Supardi

Peduli Rumah Ibadah, Haswinda Serahkan Bantuan Karpet Masjid

Supardi

Peringatan HGN 2022 Tingkat Kabupaten Kampar, Kamsol Serahkan Hadiah bagi Pemenang Lomba.

Supardi

Perdana, Sebanyak 55 JCH Kampar Kloter 04 BTH Dilepas Keberangkatan oleh Gubernur Riau.

Supardi

Pj Bupati Kampar melayat ke rumah duka Almarhumah Hj. Darmataksiah ibunda Drs.Zulher. Ms

Supardi

Bupati Kampar Buka Seminar Nasional Pengusulan Mahmud Marzuki Sebagai Calon Pahlawan Nasional.

Supardi