Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Surat Edaran Bupati Kampar Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19.
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Lingkungan Pemda

Surat Edaran Bupati Kampar Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19.

Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH mengeluarkan Surat Edaran Terkait dengan pembinaan dan pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pencegahan Covid-19, Berikut SE Bupati Kampar Nomor 414.2/DPMD/104 tanggal 27 Maret 2020 sebagai berikut ;

 

 

Diharapkan Surat Edaran ini menjadi panduan Dalam penggunaan dana Desa tahun 2020, hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana Desa mengacu pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 7 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Bupati Kampar Nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan dana desa setiap Desa di Kabupaten Kampar tahun 2020.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Gak Perlu Mahal, Pemenuhan Gizi dapat kita penuhi dari lingkungan Sendiri.

Supardi

Tabligh Akbar BKMT di Koto Kampar Hulu, Muslimawati Catur : Titik Balik Kebangkitan Kaum Muslimah.

Supardi

MTQ Ke-XXXVII Kampar Targetkan Juara Umum

Supardi

Pj Bupati Kampar Beri Materi Kuliah Umum di STIE Bangkinang

Supardi

Alhamdulillah, Inflasi di Kampar Stabil jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota di Riau.

Supardi

Bupati Kampar : Jaga Kabupaten Tetap Bersih

Supardi