Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Surat Edaran Bupati Kampar Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19.
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Lingkungan Pemda

Surat Edaran Bupati Kampar Terkait Dana Desa dalam Padat Karya Tunai Desa dan Penanggulangan Covid-19.

Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH mengeluarkan Surat Edaran Terkait dengan pembinaan dan pengendalian Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pencegahan Covid-19, Berikut SE Bupati Kampar Nomor 414.2/DPMD/104 tanggal 27 Maret 2020 sebagai berikut ;

 

 

Diharapkan Surat Edaran ini menjadi panduan Dalam penggunaan dana Desa tahun 2020, hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana Desa mengacu pada Peraturan Bupati Kampar Nomor 7 tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dan peraturan Bupati Kampar Nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan dana desa setiap Desa di Kabupaten Kampar tahun 2020.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Cegah Covid 19, RSIA Norfa Husada Semprotkan Disinfektan di Seluruh Ruangan.

Supardi

Tinggal 3 hari, Panitia MTQ dan OPD Matangkan persiapan 

Supardi

PC IPEMI Kampar Periode 2021 – 2026 di 5 (lima) Kecamatan Resmi di Kukuhkan.

Supardi

Hadiri Pelantikan Karang Taruna Siak Hulu, Dr Kamsol ;  Motor Penggerak Pembangunan, Jadilah Pemuda Berliterasi Modern

Supardi

Silahkan Download Format Baliho/ Spanduk, Tema dan Logo Hari Jadi Kabupaten Kampar di bawah ini

Dino Aritaba

Sukseskan Pilkades Serentak, Bupati Kampar Berikan Dispensasi.

Supardi