Tanjung Belit ; Pemanasan global berdampak pada meningkatnya kesadaran banyak pihak untuk menjaga kelestarian alam, terutama kawasan hutan yang menjadi paru-paru dunia. Banyak pihak yang kemudian mengutuk kebijakan-kebijakan terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan. Di satu sisi, ini adalah pertanda baik. Namun, pernahkah kita berhadapan secara langsung dengan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan yang menggantungkan kelangsungan hidup mereka pada pemanfaatan hutan sebagai sumber ekonomi?
Pada Selasa, 11 Februari 2020, digelarĀ forum diskusi bersama masyarakat di sekitar kawasan hutan Rimbang Baling yang ditaja oleh PT. Transportasi Gas Indonesia (TGI) Riau, bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, dan Pemerintah Kabupaten Kampar, bertempat di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Dalam diskusi ini, salah seorang peserta yang merupakan perwakilan masyarakat mengeluhkan kesulitan ekonomi yang dihadapi sebagian besar warga di sekitar kawasan hutan Rimbang Baling. Dengan adanya pelarangan penebangan hutan dan pembukaan lahan hutan untuk bercocok tanam, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada aktifitas tersebut tidak bisa lagi berbuat apa-apa. Mereka kehilangan mata pencaharian.
Peserta yang merupakan warga Desa Tanjung Belit tersebut menerangkan bahwa sumber daya manusia di sekitar kawasan hutan Rimbang Baling yang rendah, membuat mereka tidak mampu bersaing dalam dunia kerja di dunia luar kawasan Rimbang Baling. Hampir sebagian besar masyarakat di sekitar kawasan itu jarang sekali berhubungan dengan dunia luar. Kondisi ini disebabkan tidak adanya akses jalan darat yang memudahkan mereka untuk berhubungan dengan dunia luar. Satu-satunya akses yang mereka miliki hanyalah jalur sungai memanfaatkan perahu yang disebut pighau, itu pun bergantung pada cuaca. Bila musim penghujan dan sungai meluap, mereka akan terisolasi. Baru pada tahun 2018 lalu, pembangunan jalur interpretasi sepanjang 36 Km yang menghungkan sembilan desa di sekitar kawasan itu dimulai pembangunannya.
Selama ini, seperti yang diterangkan oleh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono, SH, M.Si, M.Hum, pembangunan akses jalur darat di sekitar kawasan terbentur aturan perundang-undangan. Namun, berkat kerja sama BBKSDA bersama Pemerintah Kab. Kampar, pembangunan jalur interpretasi itu mendapat restu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.(Diskominfo Kampar)