Pekanbaru – Penjabat (PJ) Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM menghadiri sekaligus mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Republik Indonesia tentang penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Pangkalan tahap I seluas 96, 70 Hektar.
Hadir dalam Rakor tersebut diantaranya Sekretaris Daerah Provinsi Riau S.F. Haryanto, Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau M Syahrir A PTNH, SH, Kepala BPN Kampar Dedi Kurniawan, ST, S,S, M, Si, Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal, Kepala dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar Aliman Makmur.
Kegiatan tersebut dipusatkan diruang Pauh Janggi Kompleks Gubernuran Provinsi Riau di Pekanbaru (24/10).
Dalam keterangannya usai mengikuti Rakor tentang keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Republik Indonesia tentang penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Pangkalan tahap I seluas 96, 70 Hektar Kamsol menerangkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar telah mengajukan penggantian rugi lahan yang digunakan untuk jalan tol, Kementerian LHK Republik Indonesia telah menyetujui dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 1047/MENLHK/SETJEN/PLA/2.9/2022 tentang penetapan batas areal pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru-Pangkalan tahap I seluas 96, 70 Hektar.
Selanjutnya Kamsol menjelaskan selanjutnya surat Keputusan Menteri LHK tersebut diserahkan kepada pihak PUPR dengan menyelesaikan terlebih dahulu pihak ketiga atau yang memiliki surat dasar kepemilikan yang sah dan semua hak masyarakat yang memiliki surat sah sudah ada dalam surat Menteri LHK tersebut.
Kamsol juga mengatakan areal yang terkena dampak pembangunan jalan tol akan diganti rugaikan oleh Pemerintah pusat karena lahan tersebut bukan aset pemerintah tetapi aset masyarakat, dan dalam waktu segera Pemerintah melalui tim akan segera menyelesaikan ganti rugi tersebut.
Selanjutnya Kamsol mengatakan untuk tim penyelesaian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol, telah disepakati akan dipimpin langsung pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar serta memiliki tim khusus untuk menyelesaikannya.
Ia juga menjelaskan pihak BPN Kampar akan segera berkoordinasi dengan pihak PT. Hutama Karya untuk merumuskan formula penggantian ganti rugi lahan akibat pembangunan jalan tol ini, dan berjalan dengan lancar.
Diakhir keterangannya Kamsol berharap proses penggantian ganti rugi lahan akibat pembangunan jalan tol oleh BPN Kampar dapat berjalan baik dan lancar, tidak menemukan kendala yang berarti,Ia juga menegaskan Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk mendesak pihak BPN untuk segera melakukan penggantian ganti rugi lahan itu.
Sementara itu Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Riau S.F. Haryanto mengatakan pihak Provinsi Riau berdasarkan Surat keputusan Menteri LHK Republik Indonesia akan terus berupaya mendorong dan mendukung sepenuhnya pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan penggantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol.
S.F. Haryanto juga berpesan agar pihak yang diberikan wewenang untuk berkonsentrasi penuh dalam melakukan pembayaran ganti rugi lahan agar tidak ditemukan kendala yang dapat merugikan masyarakat yang memiliki lahan, dan ia berharap proses penggantian ganti rugi lahan akibat pembangunan jalan tol berjalan dengan lancar dan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Diskominfo/CK)