Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Tingkatkan Layanan Publik melalui SP4N LAPOR , Pemkab Kampar Tindak Lanjuti Kesepakatan Kemenpan RB, KSP dan Ombudsman.
Bangkinang Kota BERITA Birokrasi KATEGORI KECAMATAN Pembangunan Pemda

Tingkatkan Layanan Publik melalui SP4N LAPOR , Pemkab Kampar Tindak Lanjuti Kesepakatan Kemenpan RB, KSP dan Ombudsman.

Bangkinang, Sehubung pelaksanaan kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional, layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

(SP4N-LAPOR yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemdaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) tahun 2022 terus kita lakukan perbaikan dan tingkatkan.

Upaya peningkatan dan tindak lanjut layanan pengaduan masyarakat tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar mengadakan rapat persiapan bersama dengan OPD di lingkup Pemkab Kampar dan Camat se Kabupaten Kampar, pertemuan diadakan di ruang rapat Diskominfo kab kampar di Bangkinang, Senin 21/02.

Ini untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik

Demikian dikatakan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP melalui Sekretaris Diskominfo Kampar Ade Saputra menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia membentuk SP4N LAPOR! adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id” Kata Ade Saputra yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengembangan Layanan Publik Salmi Hadi, Kepala Bidang Persandian Rahmat Junaidi, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Yafrizal Agusmar.

Kita telah melakukan penertiban admin di Setiap OPD dan Kecamatan untuk pengelola SP4N LAPOR sehingga setiap ada pengaduan kita akan teruskan ke OPD yang berkaitan untuk dapat kita tindaklanjuti ” Tambahnya lagi

SP4N LAPOR telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan peraturan presiden Nomor 76 tahun 2013 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2015. Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pengelolaan pengaduan.

Ditambahkan Ade Saputra bahwa kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah mendatangani memorandum of Understanding (MoU) untuk memanfaatkan sistem Layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat, inilah yang kita tindak lanjuti ” Tutup Ade Saputra. (Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Buka Seleksi Kompetensi Manajerial Dilingkungan Pemerintah Kampar

Supardi

Bahas Laporan Keuangan, BPK RI Perwakilan Riau Kunjungi Kampar.

Supardi

Sebanyak 88 Orang dari 4 Kecamatan Ikuti Sosialisasi Angka Kecukupan Gizi.

Supardi

Bupati Pimpin Rapat Bersama OPD Tentang Percepatan Administrasi Keuangan

harkur admin

Meriahkan Hari Jadi Kampar, Pacu Goni Dimenangkan oleh Dishub Dan Kecamatan Salo.

Supardi

Didampingi ketua IPHI Pusat, Bupati Kampar lantik pengurus IPHI Kabupaten Kampar.

Supardi