Bangkinang – Setelah dilaksanakan Paripurna Penyampaian 10 Ranperda Kampar Tahun 2020 pada sidang Paripurna DPRD di ruang sidang Paripurna kantor DPRD Kabupaten Kampar beberapa waktu yang lalu.
Maka menyusul surat Bupati kampar nomor :180/HK-SRT/96 23 September 2020, untuk itu pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kampar tahun 2021 mulai dibahas, Rapat yang diadakan di ruang Banmus DPRD kampar, senin (23/11/20).
Hadir dalam pembahasan propemperda tersebut Juswari Umar Said,SH, Fraksi Demokrat, Zumrotun, S.Sos, Agus Candra, S.IP, Ir H Neflizal, MM, Sekwan Ramla.SE,M.Si, Kadis Kominfo dan Persandian Arizon,SE, Kadis Perhubungan Amin Filda, Kepala BPDB Afrudin Amga, Kabd Hukum Setda Khairuman, Kabid Pariwisata David.
Dimana bebepara hal yang dibahas pada kesempatan tersebut antara lain, tentang Kabupaten Layak Anak DPPKBP3A, Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah BPKA, perubahan kedua atas perda no 7 resyribusi jasa umum Dishub, perubahan kedua atas perda no 8 tahun 2012 restribusi jasa usaha Dinas Pariwisata, Kominfo dan Dinas Pertanian.
Kemudian pemekaran Kec. Kuala Tapung, Tata cara pemekaran keluranan Bagian Tapem, Rencana detail tata ruang, Irigasi, Dinas PU PR, Tata cara pemekaran desa, pemberdayaan desa adat Dinas DPMD, perlindungan lahan pertanian Dinas Pertanian, Perubahan APBD 2021 dan pelaksanaan APBD tahun 2020, APBD tahun 2022 bersama BPKAD, Bapeda dan Setda kampar serta Penyelenggaraan penanggulangan Bancana bersama BPBD kampar.
Dalam pembahasan tersebut, Pimpinan rapat Juswari Umar dan beberapa anggota lainnya meminta penjelasan dari Dinas terkait atas beberapa kegiatan yang akan di jadikan peraturah daerah. Dimana beberapa usualn tersebut nantinya ditetapkan menjadi program pembentukan perda tahun 2021, dengan keputusan DPRD kampar.(Diskominfo Kampar)