Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Hari Ke 5 Penerapan PSBM Di Kecamatan Siak Hulu Berlangsung Lancar Dan Tertib.
BERITA KATEGORI KECAMATAN Kesehatan Pembangunan Pemda Peristiwa Siak Hulu

Hari Ke 5 Penerapan PSBM Di Kecamatan Siak Hulu Berlangsung Lancar Dan Tertib.

Siak Hulu ; Diawali dengan Apel gabungan di hari kelima ditetapkanya PSBM di Kecamatan Siak Hulu yang meliputi Desa Pandau Jaya, Desa Kubang dan Desa Tanah Merah Tim Satgas PSBM Covid – 19 Kabupaten Kampar yang di komandoi Kadis PMD Kampar Febrinaldi Tridarmawan dan  Kadis Koperasi dan UKM Kampar Aprizal serta di ikuti seluruh jajaran meliputi TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan aparat Desa terus melakukan Action kelapangan, dan hari ini Senin malam 5/10/20 Tim Satgas PSBM melakukan sosialisasi yang di pusatkan di Desa Tanah Merah dan Pandau Jaya berjalan dengan lancar dan tertib.

Untuk Hari ini Tim Satgas PSBM terus melakukan sosialisasi dan Menerapkan PSBM dengan menyisir tempat keramaian seperti toko pakaian maupun makanan, warung  dan para pedagabg kaki lima yang berjualan di sepanjang pinggiran jalan di Desa Tanah Merah dan Pandau Jaya.

Saat wawancarai Febrinaldi mengatakan ” Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satgas Covid akan terus melakukan penyisiran di setiap sudut kota sampai ke desa desa dan akan terus melukakan sosialisasi agar masyarakat selalu mengikuti aturan prokotol kesehatan, seperti selalu memakai masker jika ingin keluar rumah dan untuk para pedagang agar menutup dagangannya sebelum jam 9 sebagaimana yang telah di tetapkan oleh Perbub No 44 tahun 2020″ ungkap Febri

Ditambahkan Aprizal yang juga merupakan Kepala Dinas UMKM Kabupaten Kampar mengatakan” Sejak Mulai di tetapkan nya PSBM untuk wilayah kecamatan Siak hulu yang meliputi Desa Tanah merah Desa Pandau jaya serta Desa Kubang Jaya Tim Satgas PSBM akan langsung turun untuk memberikan arahan serta menindak bagi siapa saja yang melanggar aturan protokol kesehatan, Seperti masyarakat yang tidak menggunakan masker jika keluar rumah, maka akan di tindak dan akan di kenakan sanksi berupa kerja sosial dan denda” Tegasnya. (Diskominfo/ Rby)

Related posts

MTQ XXXVII Provinsi Riau, Kampar Pastikan 11 Cabang Ke Final

Supardi

Raih Penghargaan Nasional, Di HUT RI ke 76 tahun 2021 Pemkab Kampar Gelar Lomba Video dan Photo Objek Wisata Batu Tilam. 

Supardi

Besok, DWP UP Diskominfo Kampar  Akan Gelar Lomba Memasak Nasi Goreng bagi PNS dan Honorer Khusus Kaum Laki Laki

Supardi

Satgas Pamtas Yonif 132/BS Berbakti Di Tapal Batas

Supardi

IPSI Kampar target 12 medali emas pada Porprov Riau 2022.

Supardi

Perpisahan Ponpes Al- Hikmah Kampar, Bupati Kampar dorong santri lanjutan Pendidikan

Supardi