Bangkinang Kota- Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara Negara di Daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Pemerintahan Daerah.
Untuk itu Ranperda ini nantinya, dijadikan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan.
Hal itu disampaikan Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs.Yusri pada rapat paripurna pembahasan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kampar yang dilaksanakan di gedung DPRD Kampar, (23/12).
Ketujuh Ranperda yang diajukan diantaranya : Ranperda tentang rancana pembangunan industri di Kampar tahun 2019 – 2039, penyerahan sarana dan prasarana dan utilitas perumahan dan pemukiman oleh pengembang, penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Kemudian ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, ranperda RPJMD tahun 2017-2022, ranperda BUMD dan tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kampar, kata Yusri.
Menyangkut perubahan ranperda, nantinya setelah disetujui Dewan akan di evaluasi oleh Pemprov Riau dan Kemendagri, sesuai amanat Permendagri No.80 tahun 2015.
Dengan selesainya pembahasan 7 Ranperda, artinya sudah 11 ranperda dibahas. Hal ini gunanya untuk meningkatkan kerja sama yang baik antara Pemda dan Dewan dalam suatu tatanan Pemerintahan yang demokratis dan aspiratif yang di jiwai nilai-nilai dan semangat kebersamaan dan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan Kampar kearah yang lebih baik,terang Yusri.
Mengakhiri sambutan, Sekdakab Kampar Yusri dan mewakili Pemerintah Kabupaten Kampar menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) I, II, III dan IV yang telah membahas Ranperda yang diajukan Pemda.(diskominfokampar/Humas Kampar)