Bangkinang Kota : Terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2019 di 54 Desa pada 19 Kecamatan di Kabupaten pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 Kampar Bupati Kampar meminta untuk dapat mensukseskan pemilihan kepala Desa tersebut.
Bupati Kampar melalui surat edaran Nomor 140/DPMD-PEMDES/571 tertanggal 25 Nopember 2019 Tentang pemberian dispensasi pada pemungutan suara pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang tahun 2019, demikian kata Febrinaldi Tridarmawan saat membacakan edaran dari Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto di Bangkinang Senin, 25/11.
Berkaitan dengan tersebut diberitahukan desa yang melaksanakan pemilihan kepala Desa serentak bergelombang tahun 2019 pada saat pemungutan suara hari tersebut, Pertama, diberikan dispensasi kepada karyawan bagi instansi/Lembaga pemerintah/Lembaga pemerintah Daerah/pemerintah Desa/perusahaan/Sekolah dan Siswa Menengah atas.
Kedua, setelah melakukan pemungutan suara diberitahukan kepada Pengawas Pembina, kepala sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan serta Siswa untuk kembali melakukan aktifitas seperti biasa” Kata Febrinaldi Tridarmawan. (diskominfo Kampar)