Pemerintah Kabupaten Kampar
Bangkinang Kota BERITA KATEGORI KECAMATAN Pembangunan Pemda

Dalam Rangka Peningkatan PAD, Pemkab Kampar Akan Tertibkan Usaha Walet

Bangkinang Kota ; Mengingat makin maraknya usaha Walet yang berada di lingkungan masyarakat dan terkesan tidak beraturan maka Pemkab Kampar akan menertibkan melalui Peraturan Daerah.

Ini melihat begitu banyaknya minat masyarakat dalam melakukan usaha perwaletan, sehingga banyak diantara usaha tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya maupun terhadap kenyamanan masyarakat sekitar, ini perlu pengkajian.

Oleh sebab itu Pemkab Kampar mewacanakan pengaturan terhadap penangkaran dan usaha Walet tersebut disamping itu juga akan memberikan kontribusi terhadap daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demikian disampaikan oleh Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri saat memimpin Rapat terhadap wacana penerbitan Peraturan Daerah terkait Walet yang diadakan di Lantai III Ruang Rapat Kantor Bupati Kampar di Bangkinang Kota pada hari Jum’at, 14/06 yang didampingi oleh Kapolres Kampar Andri Ananta Yudhistira, Kajari Bangkinang Unggul Triesti Muljono, Asisten I Setda Kampar Ahmad Yuzar dan Kepala OPD terkait serta Camat Se Kabupaten Kampar.

Ditambahkan Sekda dalam arahannya Sekretaris Daerah Kampar tersebut menargetkan Badan Pendapatan Daerah Kampar (BAPENDA) untuk segera merancang Peraturan Bupati tentang pajak Sarang Burung Walet yang beroperasi di daerah Kabupaten Kampar.

“Diharapkan Bapenda dalam sepuluh Hari sejak hari ini untuk membuat peraturan Bupati tentang Pajak Rumah Burung Walet yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar” ucap Yusri.

Selain itu Yusri mengatakan manfaat yang diterima Dari Pajak tersebut adalah dapat menambah Pemasukan Kas Daerah yang nantinya dapat dipergunakan sebagai tambahan Kas Pemda dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampar.

Yusri juga meminta Dinas Perkebunan untuk segera mendata tempat-tempat penangkaran Walet yang ada di Kabupaten Kampar, selain itu Yusri juga mengharapkan tim Yustisi untuk aktif dalam merapikan sistem perpajakan tentang walet.

Ditambahkan Sekretaris Daerah tersebut, bahwa peraturan Daerah tentang perpajakan Walet ini telah selasai pada tahun 2010 yang lalu, tinggal menunggu Perbubnya saja” Kata Yusri.

Yusri juga memastikan turunnya tim Yustisi dan gabungan untuk menertibkan pengusaha walet untuk mau secara sukarela memberikan sebagian penghasilannya berupa pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar. (Kominfo/Kampar)

Related posts

Pelaksanaan Shalat Jum’at Perdana Masjid Al-Ihklas dihadiri Langsung Bupati Kampar.

Supardi

Kegiatan Akshara Beriman,  Forum PAUD Kabupaten Kampar Bantu 30 Anak Usia Dini di Batu Sanggan.

Supardi

Satgas PSBM Covid-19 Desa Pandau Jaya Sosialisasi dan Memonitor Pelaksanaan Pesta Pernikahan Warga.

Supardi

Dengan Banyaknya Hafiz dan Hafizah Akan Berikan Kesejukan dan Rahmat bagi Negeri.

Supardi

Raih WTP Ke 4 Kalinya, Bupati Catur Sugeng Susanto Sampaikan Ucapan Terima kasih Kepada Seluruh OPD.

Supardi

Pemkab Kampar Susun Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2023-2026

Supardi