Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Galian C Ilegal di 2 Kecamatan resmi ditutup Tim Yustisi Pemkab Kampar
BERITA KATEGORI KECAMATAN Pembangunan Pemda XIII Koto Kampar

Galian C Ilegal di 2 Kecamatan resmi ditutup Tim Yustisi Pemkab Kampar

XIII Koto Kampar – Pemerintah Kabupaten Kampar membentuk Tim Yustisi guna menertibkan banyaknya aktivitas usaha galian C yang tidak memiliki izin, penyegelan dilakukan agar tidak ada lagi aktivitas dan pelaku usaha galian C di dorong untuk terlebih dahulu memiliki izin sebelum beroperasi sehingga dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah dan mudah dalam pengawasan lingkungan yang terdampak dari aktivitas tersebut, lokasi galian C di Kecamatan Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar menjadi target Tim Yustisi kali ini, Selasa(21/5)

Hal ini dilakukan Tim Yustisi Kabupaten Kampar bersama ketua Tim Yustisi Drs Yusri,M.Si yang diwakili oleh Wakil Ketua Lapangan Fauzan di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar dan Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Selain Fauzan ikut pada Tim tersebut Riedel Fitri Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan , Musyakar Kasi Pemeliharaan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Sopian Hadi Kabid dari Dinas PM-PTSP, Pratu Prabudi Fasi Intel dari Kodim 0313/KPR, Praka Aan Julianto, Ipda Tunif Kanit dari Polres Kampar, para anggota Satpol PP Kampar serta Tim Liputan dari Diskominfo Kampar.

” Penyegelan dilakukan berdasarkan UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Perda No 08 tahun 2011 tentang Pajak Mineral, Perbup no 27 tahun 2017 tentang perizinan, ini menjadi dasar kita dalam melakukan penyegelan dengan pemasangan spanduk, segel maupun police line.” Ungkap Fauzan

Dalam operasi tersebut tim yustisi melakukan penyegelan beberapa lokasi galian C yang tampak ditinggalkan tanpa adanya aktivitas pekerjaan di tiga Lokasi yang ada di Kecamatan XIII Koto Kampar tepatnya di desa Koto Tuo dan terdapat satu galian C yang memiliki izin aktif namun sudah satu tahun tak beroperasi, sebelumnya penyegelan juga dilakukan di lima lokasi, dimana untuk lokasi pertama sampai ketiga berada di Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu. Kemudian di dua lokasi berada di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Penyegelan ini dilakukan guna melakukan penertiban usaha-usaha para pengusaha yang masih belum memiliki izin dari Dinas terkait. Dimana penambangan liar ini sudah banyak meresahkan masyarakat, untuk itu dibentuk tim Yustisi Kabupaten Kampar guna penertiban.

Fauzan juga menyampaikan, dimana dalam lebih kurang waktu sepekan kedepan penyegelan Galian C akan dilakukan bagi semua Akuari yang ada di Kabupaten Kampar yang tidak memiliki izin. (DiskominfoKampar/DAT)

Related posts

Pemda Kampar MoU bersama Kejari Kampar Dalam Pengolahan Aset.

Supardi

Doa Bersama Solidaritas Untuk Palu, Donggala dan Sigi

Supardi

Melayu Song Festival Meriahkan HUT DWP Kampar ke-22

Supardi

Sekda : jadilah Korpri yang memiliki marwah kesetiakawanan tinggi

Supardi

Inspektorat Kampar melaksanakan Workshop Audit Kinerja

Supardi

Hut DW ke – 22 : Ketua DWP Kampar : Selaku Isteri ASN Siap Sukseskan Program Pemerintah.

Supardi