UU No 1 2022 Keuangan Pusat Daerah, Dorong Upaya Strategis Untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dalam rangka Optimalisasi penerimaan pendapatan daerah Kabupaten kampar tahun anggaran 2022, sekaligus sosialisasi undang undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), rapat ini dilaksanakan di Aula Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar (Bappenda) Kampar, di Bangkinang Jum’at (8/04/2022). UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diharapkan dapat mendukung terwujudnya layanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Tentunya, dibutuhkan pemahaman dan kesungguhan dari semua pihak untuk mengimplementasikan kebijakan yang dituangkan dalam UU HKPD ini. Dalam rapat tersebut Penerimaan pajak asli daerah Target serta yang terealisasikan Maret 2022 Jenis Retribusi Jasa Umum yaitu, Retribusi Pelayanan kesehatan Target (-) Realisasi (-), Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Target (248.000.000.00) Realisasi (16.65%), Retribusi Pelayanan Parkir ditepi Jalan Umum: Target 268.442.000.00 Realisasi (21.10%), Retribusi Pelayanan Pasar Target (254.000.000.00) Realisasi (12.16%), Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor Target (921.600.000.00) Realsisasi (17.47%), Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Target (30.000.000.00) Realisasi (9.12%), Retribusi Penyediaan atau Penyedotan Kakus Target (64.000.000.00) Realisasi (26.55%), Retribusi Pelayanan Tera/tera ulang Target (450.000.000.00) Realisasi (37.81%), Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Terget (1.153.500.000.00) Realisasi (7.93%). Serta Terget dan realisasi tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu Retribusi Penyewaan Bangunan Target (110.000.000.00) realisasi (3.14%), Retribusi Pemakaian Laboratorium Target (45.000.000.00) Realisasi (-), Retribusi Pemakaian Kenderaan Bermotor Target (770.000.000.00) Realisasi (30.49%), Retribusi Rumah Potong Hewan Target (64.000.000.00) Realisasi (27.97%), Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Target (200.000.000.00) Realisasi (16,35%). Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto yang diwakili oleh sekretaris Bapenda Kabupaten Kampar Jaka Putra, SE mengatakan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya bagi kabupaten/kota berkonsekuensi terhadap pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pemerintahan, oleh karena itu kontribusi pendapatan asli daerah dalam menopang pelaksanaan pembangunan yang berlanjut dan berkesinambungan di kabupaten Kampar harus didorong melalui upaya-upaya strategis, hal ini penting dilakukan seiring dengan ketidakpastian dana transfer dari pemerintah pusat yang disalurkan kepala daerah, selain itu penguatan sumber-sumber penerimaan berupa pendapatan asli daerah (PAD) dapat sebagai penopang pembiayaan. Pemkab Kampar menegaskan bahwa Rapat Pendapatan Asli Daerah ini sangat penting karena berkaitan dengan keberlangsungan Pemerintahan dan Pembangunan, untuk itu Pemkab kampar meminta forum Rapat Pendapatan Asli Daerah bukan hanya sekedar seremonial, tetapi harus menjadi wadah dan momentum bagi setiap SKPD pengelola pendapatan untuk mengevaluasi kinerja pendapatan Asli daerah yang dikelola- nya Dengan demikian melalui evaluasi ini kita dapat memahami dan mengetahui jumlah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah dicapai masing -masing pengelola, disamping itu pada rapat tersebut perlu diidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian target serta merumuskan upaya strategis. (Diskominfo/ISN)