Jadi Saksi Pernikahan, Sekda Kampar Sampaikan Pesan Nasehat Kehidupan Rumah Tangga.
Bangkinang Kota – Suatu pernikahan belum sah jika belum mengucapkan bacaan akad nikah dengan baik dan benar. Ijab qobul atau akad nikah adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Dalam ijab kabul antara Yendrio Ananta Bin Yelpi ahmad dengan Ananda Dewi Maharani, S. Farm binti H. Ismail dato’ laksamano, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri, M. Si hadir sebagai saksi dalam ijab qobul yang dilangsungkan di Gedung Mahligai Bungsu Bangkinang Kota. (22/2/2022) Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh Dr. Subirman, MA selaku Penghulu KUA Kecamatan Bangkinang Kota yang dinikahkan orang tua Ananda Dewi Maharani bapak H. Ismail Datuk Laksamano dan disaksikan masing-masing orang tua kedua mempelai serta saksi lainnya. Usai ijab dan qobul, Yusri yang juga merupakan datuok Bandar Mudo saat menandatangani Buku nikah sebagai Saksi, secara simbolis buku nikah menyampaikan ucapan selamat, kepada dua pasangan yang telah sah menjadi sepasang suami isteri menurut agama islam. Tautan pernikahan ini bukan saja menyatukan yang bersangkutan tapi juga menyatukan kedua keluarga, anda sudah menjadi suami atau isteri, bukan lagi individu jaga silaturrahmi, kekeluargaan dan menjadi bermanfaat bagi masyarakt. Seperti biasa, Yusri juga menyampaikan pesan bahwa dengan telah dilaksanakan ijab Kabul sudah merupakan suatu ikatan atau janji yang sakral, ikatan bathin yang kuat. Dengan demikian harapan kita semoga ini pertama dan terakhir dalam ijab kabulnya, agar nantinya bisa menjadi pasangan Sakinah, mawaddah dan warahmah yang langgeng hingga akhir hayat” Ungkap Yusri. (Diskominfo Kampar/IHSN)