Bangkinang Kota : Alhamdulillah Kampar masuki level 1 pada PPKM Covid-19 ini Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diwilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi Pendemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando penanganan Covid-19 maka diinstruksikan untuk dapat melakukan sesuai dengan instruksi Kemendagri tersebut yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian. Dengan ditetapkan Kabupaten Kampar pada level 1 Bersama dengan Kabupaten Meranti, sementara pada Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan. Kegiatan pada level satu kegiatan sudah di dapat dilakukan namun dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan menggunakan Aplikasi Peduli lindungi” Kata Catur Sugeng Susanto, SH MH, saat di jumpai di Kantor Bupati Kampar di Bangkinang Kota, Rabu 27/04 Sore. Ini sesuai dengan ketataonmenetap Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam NegeKab Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-102B Tahun 2022 tentang Panduan PenyelengKabupaten Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Oleh sebab itu dalam pelaksnaan kehidupan kemasyarakatan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH menghimbau untuk dapat menyesuaikan dengan ketetapan yang telah di keluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. ” Kata Catur Sugeng Susanto, SH, MH yang didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP. Sementara itu Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, S.I.K., M.H mengatakan berhasilnya Kabupaten Kampar mempertahankan Level 1, tentunya berkat kerja keras Tim Satgas Covid-19 dan seluruh pihak terkait. Selain itu, kata Kapolres tentunya juga tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat kabupaten Kampar yang semakin sadar akan pentingnya vaksinasi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan” Kata Ridho Purba. Oleh sebab itu Bupati Kampar mengInstruksikan kepada Camat Se-Kabupaten Kampar, Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Kampar, Ketua RW/RT Se-Kabupaten Kampar untuk : Pertama Mengingat Kabupaten Kampar termasuk kedalam pelaksanaan PPKM Level 1 maka pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, Pondok Pesantren dan Universitas /Institut) baik Negeri maupun Swasta dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tersebut diatas. Kedua Pelaksanaan kegiatan makan/minum di Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warteg, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan, dan sejenisnya baik skala besar, sedang maupun kecil dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan pembatasan jam operasional sampai Pukul 22.00 WIB (Jam Sepuluh Malam); Ketiga : Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (kemasyarakatan) di Wilayah Kabupaten Kampar dapat dilaksanakan maksimal 75 persen dari kapasitas yang diperbolehkan. Keempat : Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 100 Persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan PPKM Level 1 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan Instruksi Bupati berikutnya; Kelima : Seluruh Tempat Wisata, Pertandingan Olah Raga, Kegiatan Seminar, Pergelaran Seni dan Budaya yang akan menimbulkan keramaian dan kerumunan yang dapat menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan Instruksi Bupati Kampar berikutnya; Keenam : Proses Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 Tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Ketujuh : Dalam pelaksanaan Instruksi Bupati Kampar ini didukung penuh oleh Komando Distrik Militer 0313/KPR, Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti dan Kepolisian Resor Kampar; Kedelapan : Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap Desa/Kelurahan dan Kecamatan;. Kesembilan : Instruksi Bupati Kampar ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022 dan atau sampai dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Kampar Selanjutnya. Kesepluluh : pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari KementerianAgama; Sesuai dengan instruksi diatas Bupati Kampar menyatakan Instruksi ini dapat kita Laksnakan sehingga Iedul Fitri ini dapat kita lalui dengan lancar dan sukses ” Kata Catur. Terakhir Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH manyatakan selamat Hari Raya Iedul Fitri 1443 H /2022 M kepada masyarakat Kampar semoga kita meraih derajat Taqwa” Tutup Catur. (Diskominfo Kampar)