Oleh: DRS. Miswar Pasai, MH, Ph.D Latar Belakang Pada dasarnya, manusia dilahirkan membawa potensi kebaikan, dan keburukan. Karena, kedua sifat tersebut, memang diberikan dan dibekali oleh Allah SWT kepada setiap manusia yang akan lahir di alam ruh/dalam kandungan orang tuanya. Namun demikian, sejatinya potensi untuk berbuat baik, mungkin lebih besar daripada potensi untuk berbaut keruakan dan keburukan di permukaan bumi ini. Hanya dengan dengan iman, dan amal shholeh serta dengan ketkawaan, manusia tidak akan berbuat kerusakan di permukaan. Sebab, antara hak dan batil atau antara kebenaran dengan ketidak-benaran itu, memang sengaja diciptkan Allah untuk menguji dan membedakan keimanan serta kepatuhan manusia terhadap sang khalik, Allah SWT. Hanya orang-orang yang beriman dan beraamal sholeh yang tidak akan melakukan pengrusakan dan kerusakan terhadap ciptaan Allah SWT yang notabene diciptakan untuk kepentingan manusia itu sendiri. Secara logika, sesuatu yang diperuntukkan untuk kepentingan manusia, maka tidak sepatutnya manusia melakukan pengrusakan dan membuat kerusakan terhadap hidup dan kehidupan manusia, terutama terkait dengan lingkungan hidup. Rusaknya, lingkungan hidup hanya disebabkan oleh ulah dan perbuatan manusia. Sedangkan makhluk Allah yang lain, tidak akan pernah melakukan perusakan terhadap lingkungan. Sebab, Allah sudah menciptakan makhluk lainnya, untuk patuh dan taat serta mengikuti Sunnatullah. Karena itu, manusia yang memiliki kelebihan dan kehebatan untuk berfikir dalam hidup dan kehidupan, maka seharusnya tidak melakukan perbuatan yang akan memberikan dampak negatif bagi dirinya sendiri. Dengan rusaknya lingkungan hidup, misanya gundulnya hutan, maka akan sangat rentan terjadinya banjir tahunan di kawasan yang berada di sepanjang aliran sungai, baik sungai-sungai kecil maupun sungai-sungai besar yang ada, khsusnya di Kabupaten Kampar, kabupaten lainnya dalam wilayah Provinsi Riau, serta provinsi lannya di Indonsia. Terkait dengn kerusakan lingkungan tersebut, maka di dalam salah satu surat dan ayat dalam Alquraan tentang kerusakan yang telah terjadi akibat perbuaan tangan manusia, dijelaskan di dalam Alquran Nur Karim, Q.S. Ar-Rum Ayat 41 yang bermakna bahwa, “Telah tampak/terjadi kerusakan di darat dan di lautan yang disebabkan oleh perbuatan dan ulah tangan manusia. Akibat kerusakan itu, Allah menghendaki agar mereka (manusia) merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar. Karena itu, dari hasil kajian ini diharapkan bermanfaat bagi kehidupan manusia, khususnya untuk masyarakat yang berada di sekitar perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit atau usaha-usaha yang mempunyai limbah sehingga dapat merusak lingkungan dan merusak kesehatan masyarakat, baik langsung ataupun tidak langsung. Kerusakan hutan akibat perbuatan dan ulah dari tangan manusia, apakah karena disengaja atau tidak disengaja menyebabkan kerusakan hutan di Indonesia semkakin parah. Masalah Kajian Selanjutnya, dalam kajian ini akan dikembangkan dan difokuskan kajian ini terkait dengan, Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Dalam Pengendalian Pencemaran Sungai Akibat Limbah Industri di Kecamatan Tapung. Kajian ini, sebagaimana dikutip dari karya ilmiah, Nursafni, Atikah, (2019). Penelitian ini dilakukan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar mengenai peranan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar dalam pengendalian pencemaran sungai akibat limbah industri di Kecamatan Tapung. Permasalahan dimulai dengan adannya keluhan masyarakat terhadap masuknya air limbah dari anak sungai Tapung disinyalir berasal dari berbagai aktifitas kegiatan industri yang berdiri sepanjang DAS (Daerah Aliran Sungai) Tapung mengakibatkan keresahan bagi masyarakat. Penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Adapun tujuan dari penelitian ini untung mengetahui peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar dalam pengendalian pencemaran sungai akibat limbah industri di Kecamatan Tapung serta mengetahui hambatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar dalam melaksanakan peran pengendalian pencemaran sungai akibat limbah industri di Kecamatan Tapung. Penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi, dengan informan yang berjumlah 5 orang. Dari kajian dan penelitian ini dapat diharapkan, agar peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan antara lain melaksanakan programnya sebagaimana mestinya. Karena itu, perlu diajukan sejumlah pertanaan terkait dengan kajian ini. Adapun pertanyaan yang dimaksudkan adalah: 1). Apakah upaya yang dilakukan, agar pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik di Kampar? 2). Bagaimanakah cara penanggulangan pencemaran lingkungan limbah pabrik di Kampar? 3). Bagaimana upaya yang dilakukan untuk melakukan pemulihanan terhadap lingkungan yang tercemar? III. Pengakajin dan Pembahasan Setelah dilakukan penelitian, pembahasan sedemikian rupa, dan pengkajian terhadap ketiga pertanyaan tersebut, ternyata di lapangan masih belum terlaksana sepenuhnya sebagaimana yang diharapkan. Faktor penghambatnya antara lain, adannya keterbatasan anggaran, waktu yang tidak efisien dan terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM). Terkait dengan uraian dan kajian dalam makalah ini, maka dapat diajukan dan dibatasi kajian ini berdasarkan masalah kajian di atas. Dengan demikian, diharapkan dari beberapa pertanyaan terdahu, maka sebagai jawaban sementara, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut, maka dapat diambil kesimpulan sementara, yaitu yang terkait dengan beberapa pertanyaan di atas dan dapat dijelaskan dan diuraikan secara singkat dalam kajia ini, antara lain seperti di bawah ini. Secara sederhana, harus ada upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mengantisiasi berbagai perosoalan pencemaran lingkugan yang disebabkan pembuangan limbah pabrik yang tidak pada tempatnya. Karena itu, untuk mengantisipasi limbah, maka pengusah wajib melakukan upaya-upaya agar tidak mencemari lingkungan, dan masyarakat tempatan. Terkait dengan limbah berbahaya ataupun tidak, maka pemilik usaha wajib melakukan upaya-upaya antara lain seperti di bawah ini: Harus ada upaya untuk mencegah agar lingkungan hidup tidak terjadi pencemaran. Penanggulangan pencemaran akibat lingkungan harus disediakan oleh pemilik usaha dengan bekerja sama lintas sektroral dan secara terencana dan terpadu. Harus ada upaya-upaya yang konkrit untuk pemulihan terhadap lingkungan yang tercemar akibat limbah perusahaan. Selain itu, jika ada perusahaan yang membuang limbah secara sembarangan dan tidak melakukan pembuangan limbah tidak melalui program ramah lingkungan, maka pihak-pihak yang membuang limbah tersebut, patut diberikan denda. Jika, oknum pengusaha atau perusahaan mengulangi hal yang sama, maka sudah saatnya penegakan hukum penjara ditujukan, terutama terhadap pimpinan perusahaan atau pihak yang diberikan kepercayaan penuh dalam mengelola usaha yang menimbulkan limah, khususnya limbah cair. Upaya lainnya, bagaimana pengusaha tidak membuang limbah sembarangan. Upaya dan antisipasi tersebut, mesti dilakukan secara dini, transparan dan tidak pandang bulu. Salah tatu upaya yang akan dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh pencemaran limbah, maka pihak perusahaan harus menyediakan usaha untuk mengelola limbah dari pabrik kelapa sawit, terutama terhadap usaha-usaha yang akan menimbulkan limbah, baik limbah cair maupun limbah padat lainnya. Menurut laporan Antara (2021) bahwa, kebakaran hutan dan lahan sejak…