Daftar Pemilih Berkelanjutan Kampar Per November 2021 sebanyak 475.888 Pemilih.

Bangkinang : KPU Kabupaten Kampar menetapkan jumlah Pemilih pada Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Kampar Periode November 2021 sebanyak 475.888 Pemilih. Penetapan DPB tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Kampar, Drs. H. Sardalis dan dihadiri seluruh anggota serta sekretaris dan kasubag KPU Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di ruangan media center KPU Kampar di Bangkinang , Senin (29/11/2021).

Jumlah DPB tersebut terdiri dari pemilih baru sebanyak 769 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 23 pemilih yang tersebar di 21 kecamatan dan 250 desa/kelurahan se-Kabupaten Kampar. Untuk memaksimalkan kegiatan pemutakhiran data pemilih ini, KPU Kabupaten Kampar menerapkan strategi jemput bola, yakni dengan melibatkan seluruh pegawai untuk mendapatkan 1 informasi DPB setiap minggu. “Jadi masing-masing pegawai kita dorong untuk turut berpartisipasi mendapatkan satu informasi warga apakah itu keluarga, saudara atau tetangga yang datanya perlu kita mutakhirkan,” ujar Andy, Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Kampar.
Informasi perubahan data warga tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yakni foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Disamping mendorong partisipasi pegawai, dalam upaya memaksimalkan kegiatan pemutakhiran agar mendapatkan data pemilu yang akurat dan berkualitas, KPU Kabupaten Kampar juga telah berkordinasi dengan sejumlah stakeholder. “agar informasi dan masukan dari masyarakat selama kegiatan pemutakhiran data ini optimal, kita juga sudah berkordinasi dengan Disdukcapil, Dinsos, Dinas PMD dan stakeholder  lainnya,” jelas Andi.(Diskominfo Kampar /Humas KPU Kampar)

Related posts

BKMT Kab. Kampar Gelar Halal Bihalal, Hj Muslimawati Ajak Pererat Silaturrahmi dan Kembangkan Program Kerja.

Seleksi Calon Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (Perseroda)

Perpanjangan Seleksi Calon Komisaris Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)