Bangkinang Kota : Atas amanah Undang – Undang no 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dituntut kepada seluruh layanan publik untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat. Terhadap fungsi ini sejak di keluarkan undang-undang tersebut Pemerintah Kabupaten telah membentuk PPID Utama, dan selanjutnya membentuk PPID Pembantu.
Dan Alhamdulilah kita telah memperoleh nilai terbaik terhadap penilaian PPID oleh Komisi Informasi Riau beberapa tahun terakhir. Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama melakukan Rapat Koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kampar terhadap informasi yang di sediakan.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, S.STP melalui Kepala Bidang Sumber Daya Layanan Publik Diskominfo Kampar H. Salmi Hadi, zs. Sos, M. Si menyatakan OPD sebagai lembaga publik yang merupakan PPID Pembantu dapat mewujudkan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dikatakan Salmi Hadi bahwa Setiap layanan Publik ada PPID Pembantu dan berkoordinasi dengan PPID Utama di Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar ” Kata Salmi Hadi.
Pada Rapat teknis ini juga kita lakukan pengisian quisener terhadap monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Riau tahun 2021 untuk mengukur tingkat kepatuhan lembaga publik di Kabupaten/Kota se Riau” Tutup Salmi Hadi. (Diskominfo Kampar)