Pemdes Kota Bangun Koordinasi Pelayanan Publik Ke Diskominfo Kampar 

Bangkinang Kota – Indonesia melalui Kementrian Kominfo secara spesifik memiliki regulasi yang mengatur pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Asia sendiri negara kita merupakan urutan kelima yang mengatur secara spesifik keterbukaan informasi publik melalui Undang-undang 14 Tahun 2008, dan telah diberlakuan sejak 1 mei 2010 yang lalu.

Hal tersebut dipaparkan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP diruang kerjanya ketika menyambut kunjungan Pemerintahan Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir, yaitu Kepala Desa Kota Bangun Sayugi bersama Kaur Keuangan Muhammad Rizal Syahputra, Rabu(30/6).

“Keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui keterbukaan informasi dan membuka saluran partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan suaranya.” Papar Yuricho 

Koordinasi tersebut merupakan langkah Pemerintahan Desa Kota Bangun untuk membangun pelaksanaan informasi publik yang dapat diakses bagi seluruh masyarakat di Desa tersebut.

Dalam dialognya Yuricho menyampaikan bahwa badan publik harus memiliki komitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan dan akuntabel dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan, melalui penguatan peran pemerintah daerah dalam memastikan hak menerima informasi bagi masyarakatnya dapat terpenuhi dengan baik. Maksimalkan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi digital serta media sosial dan dengan melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat membedakan mana berita yang akurat dan mana yang tidak.

“Pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik melalui inovasi agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan bidangnya masing-masing, disini juga peran pemerintah sangatlah penting dalam meluruskan informasi yang bersifat Provokatif dan Hoaks seperti yang Viral Baru-baru ini, agar masyarakat lebih cerdas dalam mengelola informasi.” Ungkap Yuricho (DiskominfoKampar).

Related posts

DIBUKA PENDAFTARAN PENERIMAAN TARUNA BARU STPN YOGYAKARTA
SELEKSI PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN AKADEMIK 2024/2025

Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kampar

Pererat Kebersamaan, GOW Kab. Kampar Buka Bersama Dan Bagi-Bagi Takjil