Tambang – Terkait ganti rugi lahan milik masyarakat dalam percepatan pembangunan Proyek Nasional Tol Bangkinang-Pekanbaru yang masih ada belum belum terselesaikan.
Maka Wakil Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN) Surya Tjandra, S.H, melakukan kunjungan ke Kabupaten Kampar yang disambut Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH di Sta. 65 Tol PKU-Bangkinang Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, senin (21/6/21).
Bahwa Objek Pengadaan Tanah tersebut sebelumnya tidak berada dalam kawasan hutan sebagaimana PERDA Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 Tentang RT RW Provinsi Riau, yaitu berada dalam Arahan Pengembangan Kawasan (APK) Perkebunan dan Arahan Pengembangan Kawasan (APK) Lainnya.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa pada intinya pemda kampar dan masyarakatnya mendukung penuh pembangunan Proyek Strategi Nasional Tol ini, Akan tetapi dalam hal ini apa yang menjadi kewajiban masyarakat diminta juga harus diselesaikan dengan sebaik mungkin.
Sementara Wakil Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN) Surya Tjandra, S.H, LL, menegaskan bahwa ini adalah tanggug jawab pemerintah, dari Kementrian ATR, BPN dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan terus menjalin komunikasi.
Pada kesempatan tersebut Wakil Menteri berdialog langsung dengan masyarakat yang memiliki lahan yang dilalui oleh Proyek jalan tol, dimana harapan masyarakat agar kebun dan lahan yang selama ini menjadi penopanh ekonomi dapat diberikan ganti untung.(Diskominfo Kampar)