Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Bupati Kampar dampingi Kunjungan Wamen ATR/BPN RI dalam Percepatan Perubahan Fungsi Kawasan HPK Menjadi APK
Bangkinang Kota BERITA Birokrasi KATEGORI KECAMATAN Lingkungan Pembangunan Pemda Peristiwa

Bupati Kampar dampingi Kunjungan Wamen ATR/BPN RI dalam Percepatan Perubahan Fungsi Kawasan HPK Menjadi APK

Tambang – Terkait ganti rugi lahan milik masyarakat dalam percepatan pembangunan Proyek Nasional Tol Bangkinang-Pekanbaru yang masih ada belum belum terselesaikan.

Maka Wakil Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN) Surya Tjandra, S.H, melakukan kunjungan ke Kabupaten Kampar yang disambut Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH di Sta. 65 Tol PKU-Bangkinang Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, senin (21/6/21).

Terdapat objek pengadaan tanah yang berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan hutan produksi tetap (HPT) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2016 Tanggal 17 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau;

Bahwa Objek Pengadaan Tanah tersebut sebelumnya tidak berada dalam kawasan hutan sebagaimana PERDA Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 Tentang RT RW Provinsi Riau, yaitu berada dalam Arahan Pengembangan Kawasan (APK) Perkebunan dan Arahan Pengembangan Kawasan (APK) Lainnya.

Kunjungan Wamen yang juga dihadiri Anggota DPR RI Syahrul Aidi Ma’azat,Lc.Ma, Gubernur Riau Drs Syamsuar,M.Si, Kepala Kanwil BPN Riau tersebut tujuan utamanya adalah guna Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIPPIB) atau ganti rugi tanah milik masyarakat saat ini berstatus APL memnjadi HPK.

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa pada intinya pemda kampar dan masyarakatnya mendukung penuh pembangunan Proyek Strategi Nasional Tol ini, Akan tetapi dalam hal ini apa yang menjadi kewajiban masyarakat diminta juga harus diselesaikan dengan sebaik mungkin.

Sampai saat ini ada sekitar lebih kurang 7 KM lagi jalan Tol PKU-Bangkinang belum bisa dilnjutkan pengerjaannya, hal ini di akibatkan oleh belum selesainya proses lahan kawasan milik masyarakat dari APL menjadi HPK yang dimiliki lebih kurang 70 orang masyakarat.

Sementara Wakil Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN) Surya Tjandra, S.H, LL, menegaskan bahwa ini adalah tanggug jawab pemerintah, dari Kementrian ATR, BPN dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan terus menjalin komunikasi.

Tiga Institusi tersebut harus bertemu segera melakukan pertemuan agar target yang direncanakan pada bulan Desember 2021 Tol PKU-Bangkinang ini bisa diresmikan. Dimana dari pihak PT Hutama Karya mrenyampaikan sisa pembangunan ini diperkirakan akan memakan waktu lima bulan, artinya sebulan kedepan semuanya sudah selesai.”terang Surya

Pada kesempatan tersebut Wakil Menteri berdialog langsung dengan masyarakat yang memiliki lahan yang dilalui oleh Proyek jalan tol, dimana harapan masyarakat agar kebun dan lahan yang selama ini menjadi penopanh ekonomi dapat diberikan ganti untung.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati lepas secara resmi Mahasiswa UP Ikuti Frogram KKN TH 2020.

Supardi

Implementasi Kepedulian Antar Sesama, Satgas Pamtas Yonif 132/BS Bantu Prosesi Pemakaman Masyarakat.

Supardi

Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar Keluarkan Surat Larangan Memberikan Izin Keramaian.

Supardi

Sekda : Manfaatkan Pamsimas Demi Menjaga Kesehatan Lingkungan Masyarakat.

Supardi

Tingkatkan dan Asah kemampuan, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kampar Gelar Latihan Rutin.

Supardi

KPU Kampar Tetapkan DPT Pemilu Tahun 2019

Supardi