Bangkinang Kota- Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH dengan resmi menyampaikam larangam bagi masyarakat Kabupaten Kampar untuk tahun ini tidak melakuka Mudik.
Hal tesebut ditegaskan Bupati Kampar bersama Forkopimda Kampar dalam Deklarasi larangnan mudik tahun 1442 H yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, senin (26/4/21).
Dalam pembacaan Deklarasi tersebut, dengan tegas Bupati Kampar menyatakan khusus untuk seluruh masyarakat Kabupaten Kampar dalam merayakan Idul Fitri untuk tidak berpergian atau mudik lebaran keluar daerah kemanapun. Hal ini dilakukan Pemda Kampar guna melindungi masyarakat dari penyebaran Virus Covid 19.
Selanjutnya dalam pembacaan Deklarasi tersebut juga melarang mudik Moda Transportasi darat, laut dan udara mulai tanggal 6 hingga 24 Mei 2021, sebaiknyabtahun ini kita berlebaran natinya dirumah saja.”pinda Catur”.
Dimana larangan ini juga merupakan tidak lanjut peryataan Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo pada beberapa hari yang lalu bahwa untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 1442, hal ini dilakukan Pemerintah Pusat untuk memutus mata rantai penyebaran Virus covid 19.
Kemudian dalam kesempatan tersebut Catur juga mengajak masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dengan 5 M (Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, menjauhi kerumunan dan tidak melakukan Mobilisasi atau berpergian).
Diakhir sambutannya Bupati Kampar berharap dengan dilarangannya masyarakat untuk mudik, semoga dapat menekan penyebaran dan bertambahnya korban Virus covid 19 di Indonesia dan khususnya di Provinsi Riau serta Kabupaten Kampar.