Bupati Kampar; Dua tahun Covid-19, Kita harus iklas dan Bersabar

Rumbio Jaya – Pandemi Virus Covid-19 sudah memasuki tahun kedua bulan suci ramadhan, dengan demikian banyak larangan yang mesti kita patuhi dengan sikap sabar dan iklas.

Demikian disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH Dt Rajo Batuah usai menyerahan bantuan dana hibah sebesar Rp 30 juta dan Al-qur’an di Masjid Taqwa Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya, senin (26/4/21).

Lebih lanjut Dt Rajo Batuah tersebut juga menyampaikan memang suasana Ramadhan tahun ini kembali sangat berat kita rasakan, kita harus tetap menjaga dan mamatuhi Protokol Kesehatan serta kembali adanya larangan mudik.

“Adanya larangan mudik tesebut karena kita menerima keputusan pemerintah pusat dalam meniadakan mudik untuk lebaran tahun ini dan telah dilaksanakan deklarasi oleh Bupati bersama Forkofimda Kampar.” Ungkap Catur 

Dimana adanya larangan mudik tesebut karena kita menerima keputusan pemerintah pusat dalam meniadakan mudik untuk lebaran tahun ini dengan telah dibacakannya secara resmi deklarasi oleh Bupati Kampar bersama Forkofimda Kampar guna penyebaran virus corona.

Hadir juga pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kampar M Faisal, ST, Kadis PUPR Afdal,ST, Kadis DLH DR Aliman Makmur, Plt Kadis Kominfo Yuricho Efril,S.STP, Kepala Kesbangpol Ardi Mardiansyah, S.STP, Ketua Baznas Kampar Purwadi, Camat Rumbio Jaya Ramzi, S.Pdi, M.Si serta penceramah Ustad Syafrizal.

Related posts

Seleksi Calon Komisaris Utama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)

Perpanjangan Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kampar

Bersama Pj. Bupati Kampar Dan Imam Dari Mesir, Danyon 132/BS Ikuti Shalat Taraweh Berjamaah