Bangkinang Kota – Dengan semangat Otonomi, Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan atas dasar hak dan kewenangan yang luas dilandasi azas hukum dalam masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut Pemda kampar telah sebelumnya telah menagjukan 10 Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) untuk bahas, allhamdulilah apresiasi kepada DPRD kampar atau seluruh Pansus telah bahas dan menyetujui 10 ranperda tersebut.
Selanjutnya ranperda tentang Perusahaan umum aneka karya Kabupaten Kampar, Perusahaan air minum daerah Kabupaten Kampar, Ranperda tentang perseroan PT. Bumi Kampar Sarana Energi, Ranperda perseroan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Berkah Dana Fadhilah, Ranperda tentang Perseroan PT. Bank Perkreditan Sari Madu, Ranperda tentang penyertaan modal Pemda kepada Badan usaha milik daerah.
Dengan telah selesainya pembahasan dan 10 Ranperda serta disetujui Tata Tertib, Kode Etik dana Tata Acara Cara Beracara dan Badan Kehormatan. Sekali lagi atas nama pemerintah mrngucaokan terimakasih atas kerjasamanya.
Semoga ini menjadi momentum untuk lebih meningkatkan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan Legislatif dalam suatu tatanan pemerintahan yang demokratis dan aspiratif yang dijiwai dengan nilai-nilai semangat kebersamaan.(Diskominfo Kampar)