Catur : “Pemerintah Kabupaten Kampar sangat serius dalam pencegahan penanganan Stunting”

Bupati Kampar Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 32 Tahun 2020.

Kampar Kiri Hilir, -Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 32 Tahun 2020 Peran Desa Dalam Penurunan Stunting Terintegrasi Kecamatan Kampar Kiri Hilir di desa Mentulik. Selasa ((30/6)

Bupati Kampar dalam arahannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Kampar sangat serius dalam pencegahan penanganan Stunting di Kabupaten Kampar.

“Ada beberapa desa yang sudah saya tetapkan melalui peraturan Bupati, ditahun 2019 ada 10 desa dan sudah tuntas 7 desa, di tahun 2020 ini ada 17 desa yang ditunjuk oleh Pemerintah pusat.”ujar Catur

Bupati Kampar meminta para Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang sudah terbentuk agar dapat bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa, sedangkan Kepala desa menganggarkan dari dana desa untuk berbagai langkah dalam penanggulangan dan pencegahan stunting ini seperti pendirian posyandu serta mensosialisasikan tentang langkah-langkah pencegahan stunting kepada masyakat.”kata Bupati Kampar yang selalu dekat dengan masyarakat ini.

“Para kader, kepala desa maupun pendamping desa secara bersama-sama fokus dalam penanganan Stunting ini, kita semuanya baik masyarakat, mau0un pemerintah harus peduli dengan pencegahan stunting.”lanjut Catur lagi

Selain itu Bupati Kampar memaparkan bahwa Stunting atau sering kita dengar dengan anak kerdil, kenapa anak yang lahir menjadi kerdil, ini harus menjadi perhatian kita, 1000 hari pertama kehidupan si anak harus mendapatkan tindakan yang baik dan sehat sehingga ketika sampai 2 tahun setelah kelahiran si anak mengalami pertumbuhan yang normal.

Bupati Kampar menjelaskan yang dimaksud dengan 1000 hari kehidupan yakni semenjak dalam kandungan hingga berusia 2 tahun.

“Di beberapa desa yang saya temui terkadang persoalannya bukan hanya itu, tetapi kita menikah sebelum waktunya, kadang 15, 16 tahun sudah nikah, ini juga harus menjadi perhatian kita dan saya berharap kedepan ini tidak lagi stunting di Kabupaten Kampar.”ujar Catur

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridharmawan, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten kampar Dedi Sambudi, Camat Kampar Kiri Hilir Salman Jamaluddin, para pendamping desa, Kader KPM dan tokoh masyarakat.(Diskominfo Kampar/Prot_dokpim)

Related posts

BKMT Kab. Kampar Laksanakan Safari Dakwah Di Desa Tanah Merah Dalam Upaya Membangun Akhlak Dan Meningkatkan Keimanan

BKMT Kab. Kampar Gelar Halal Bihalal, Hj Muslimawati Ajak Pererat Silaturrahmi dan Kembangkan Program Kerja.

Seleksi Calon Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu (Perseroda)