Menjadi pedoman penyusunan APBD 2021, PP Nomor 12 tahun 2019 disosialisasikan.

Bangkinang Kota ; dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015, namun untuk tahun berikutnya akan berpedoman kepada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

PP merupakan aturan yang baru dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, yang mana ini merupakan acuan dalam penyusunan APBD 2021.

Demikian disampaikan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kampar Syamsul Bahri dalam sambutannya pada Acara Pembukaan secara resmi sosialisasi PP Nomor 12 tahun 2019 yang diadakan di Rumah Dinas Bupati Kampar pada hari Selasa, 10/12 di Bangkinang Kota.

Ditambahkan Syamsul Bahri perubahan regulasi ini menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah terutama perubahan struktur APBD pada struktur pendapatan dan belanja yang dimulai pada perencanaan dan penyusunan APBD 2021″ Kata Syamsul Bahri.

Sementara itu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Kampar, Edward, SE menyatakan sosialisasi pemeraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 diikuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh Kasubbag Perencanaan, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD dan bendahara pengeluaran SKPD” kata Edward.

“dengan diadakan kegiatan ini diharapakan aparatur pengelola keuangan dapat memahami secara umum terkait dengan perubahan regulasi dimaksud agar nantinya ketika proses penyusunan dan pelaksanaan pada APBD 2021 dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan tentunya berdasar dengan aturan yang sesuai PP 12 2019 ini.

Kegiatan ini digelar selama 2 hari dengan mendatangkan Nara sumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri” Tutup Edward ( Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)