Bangkinang Kota ; dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelumnya disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2015, namun untuk tahun berikutnya akan berpedoman kepada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
PP merupakan aturan yang baru dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, yang mana ini merupakan acuan dalam penyusunan APBD 2021.
Ditambahkan Syamsul Bahri perubahan regulasi ini menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah terutama perubahan struktur APBD pada struktur pendapatan dan belanja yang dimulai pada perencanaan dan penyusunan APBD 2021″ Kata Syamsul Bahri.
“dengan diadakan kegiatan ini diharapakan aparatur pengelola keuangan dapat memahami secara umum terkait dengan perubahan regulasi dimaksud agar nantinya ketika proses penyusunan dan pelaksanaan pada APBD 2021 dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan tentunya berdasar dengan aturan yang sesuai PP 12 2019 ini.
Kegiatan ini digelar selama 2 hari dengan mendatangkan Nara sumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri” Tutup Edward ( Diskominfo Kampar)