Bangkinang ; Pondasi utama aturan kepegawaian mengalami banyak perubahan dimana peraturan sekarang lebih terintegrasi mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan serta bentuk penghargaan.
Selain itu makin terukurnya dalam pengembangan karier, promosi, Mutasi, pemberhentian, cuti ASN serta berkaitan dengan pensiun Pegawai Negeri Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Demikian disampaikan Bupati Kampar pada Acara Pembukaan Rapat Koordinasi teknis tentang Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi tenaga Fungsional yang diadakan di Aula Kantor Bupati Kampar di Bangkinang pada hari Kamis, 10/10. Yang juga dilakukan sosialisai terhadap layanan Taspen tentang hak dan kewajiban.
Selain itu tambah Bupati Kampar, melalui Rakornis ini diharapkan dapat menambah wawasan dalam pengangkatan serta hak dan kewajiban ASN dilingkup kerja dan OPD masing-masing serta tertibnya administrasi kepegawaian” pinta Bupati Kampar yang membuka secara resmi Rakornis tersebut.