BANGKINANG KOTA ; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar akan melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di Kecamatan Tahun 2019. Pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan ini dibagi dalam 5 (lima) wilayah yang meliputi 21 kecamatan se-Kabupaten Kampar.
Musrenbang Kecamatan dilaksanakan 19-25 Februari 2019. Direncanakan pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan ini juga akan dihadiri oleh Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH. Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Tahun 2019 ini akan dituangkan hasilnya dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2020.
Demikian terungkap dalam rapat koordinasi persiapan Musrenbang RKPD di Kecamatan Tahun 2019 bertempat di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Jumat (15/2/19). Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal, S.Sos dan dihadiri Sekretaris Bappeda M. Fadli Mukhtar, SPi, M.Sc, Kabid LPP Bappeda Kampar Yusdiyen Hadinata, S.Si, M.Si, Kasubbid Perencanaan Fanny Angga Agusta, S.Kom, seluruh Kabid, Kasubbid, Kasubbag dan staf dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar.
Lima wilayah tersebut yakni, wilayah I meliputi Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Kampa, Rumbio Jaya dan Tambang. Musrenbang di wilayah I ini dilaksanakan di kantor Camat Kampar di Air Tiris, Rabu, 20 Februari 2019.
Wilayah II meliputi Kecamatan Siak Hulu dan Perhentian Raja. Musrenbang di wilayah II dilaksanakan di Kantor Camat Perhentian Raja di desa Pantai Raja, Jumat, 22 Februari 2019. Wilayah III meliputi Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu dan Gunung Sahilan. Musrenbang wilayah III dilaksanakan di kantor Camat Kampar Kiri di Lipat Kain, Kamis, 21 Februari 2019.
Wilayah IV meliputi Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu. Musrenbang wilayah IV digelar di kantor Camat Salo di desa Salo, Senin, 25 Februari 2019. Wilayah V meliputi Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan Tapung Hilir. Musrenbang di wilayah V digelar di kantor Camat Tapung di Petapahan, Selasa, 19 Februari 2019.
Pelaksanaan Musrenbang ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor : 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Sesuai dengan aturan ini, Pemerintah Kabupaten diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan Rencana Kerja Tahunan Daerah. Sebagai Dokumen yang memuat rencana pembangunan satu tahun kedepan, maka diperlukan pendekatan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu proses partisipatif dalam penyusunan RKPD adalah pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan.
Kepala Bappeda Afrizal pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan tahun ini harus lebih baik, lebih sempurna dari tahun-tahun sebelumnya. “Suatu kemudahan bagi kita dalam pelaksanaan Musrenbang Kecamatan adalah kecamatan sudah melakukan pra musrenbang,” ujar Afrizal.
Afrizal mengingatkan agar mereka yang telah ditugaskan dalam pelaksanaan Musrenbang ini dapat menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi seperti, jadwal, pidato, berita acara beserta lampirannya seperti absensi, daftar kegiatan yang tertampung ditahun 2019, daftar lampiran yang belum disepakati dan kebutuhan lainnya. “Format acara harus diatur sedemikian rupa sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan sukses,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa musrenbang di kecamatan ini sudah menggunakan aplikasi e-planning versi terbaru. “Aplikasi e-planning ini sudah berdasarkan Permendagri Nomor : 86 Tahun 2017,” ujarnya. (Kominfo Kampar/Herman Jhoni)