Bangkinang Kota – Berdasarkan Permen Pan dan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka setiap pimpinan instansi pemerintah harus melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun.
Oleh sebab itu Evaluator dari Kemenpan RB dan Infektorat Provinsi Riau yang dipasikitasi Bagian Organisasi Tata Laksanakan (ortal) Setidak Kampar melakukan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, kamis (29/8).
Bupati Kampar yang diwakili oleh Kepala Bagian Ortal Setda Kampar Syamsurijal saat membuka rapat menyampaikan bahwa evaluasi sakip digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja khususnya kinerja publik di instansinya secara berkelanjutan.
Rapat yang diikuti eekueuh OPD tersebut, Syamsu juga menjelaskan bahwa pada tahun 2017, 2018 dan 2019 Pemerintah Kabupaten Kampar mendapatkan tiga kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Dalam merencanakan dan melaksanakan program kegiatannya, perangkat daerah akan tetap mengacu pada visi dan misi pemerintah daerah yang sudah tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Kampar. “Program kegiatan harus terencana, terukur, tepat sasaran, efektif, dan efesien dalam penggunaan anggarannya serta mengarah pada IKU (Indikator Kerja Utama) yang sudah ditentukan.
Dimana penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka Reformasi Birokrasi. Melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kita semua dipacu terus meningkatkan kualitas kinerja kita sejak mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporannya. Dalam pelaksanaan di lapangan, SAKIP juga menguji akuntabilitas seluruh proses yang berlangsung melalui kegiatan evaluasi atas implementasinya sehingga teruji kebenarannya. “Ungkap Syamsurijal. (Diskominfo Kampar)