Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Isi Formasi Jabatan di BUMD, Pemkab Kampar Buka Peluang Pengisian Jabatan BUMD
BERITA PENGUMUMAN

Isi Formasi Jabatan di BUMD, Pemkab Kampar Buka Peluang Pengisian Jabatan BUMD

Dalam rangka pengisian jabatan pengurus Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kampar sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, dibuka kesempatan kepada para profesional dan unsur Pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Pengurus BUMD Kabupaten Kampar, dengan formasi jabatan dan persyaratan sebagaimana pengumuman terlampir.

Related posts

Raih Gelar Magister Hukum , Catur Sugeng ,: Menjadi Motivasi tingkatkan Sumber Daya Manusia Kampar

Supardi

Hari Kedua, Tim Satgas Covid 19 Kampar Kembali Tertibkan Jam Malam di Bangkinang Kota

Dino Aritaba

Tanggap Covid-19, Sekda Kampar Drs. Yusri lakukan Swab Tes di Diskes Kampar.

Supardi

Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Keuangan Desa, Pemkab Kampar Serahkan Aplikasi Siswaskeudes yang Terintegrasi dan Terkonfigurasi dengan Siskeudes.

Supardi

Bupati Kampar Resmi Buka Musprov VIII IMI Riau Tahun 2021.

Supardi

Turnamen Bola Voli Antar MTs se-Kabupaten Kampar, MTs Kuok Juara

Supardi