Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Berhasil Menggagalkan Usaha Penyelundupan Miras Dari Negara PNG.
BERITA Peristiwa

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Berhasil Menggagalkan Usaha Penyelundupan Miras Dari Negara PNG.

Skouw – Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS yang berkedudukan di Perbatasan Skouw-Wutung berhasil menggagalkan usaha penyelundupan miras jenis bir SP dan ICE (Alkohol PNG) sebanyak 10 dus di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Selasa (09/05/2023).

Miras tersebut dibawa oleh masyarakat yang bernama YCS (51) asal Argapura dan tidak bisa menunjukkan surat ijin dari imigrasi maupun bea cukai setempat.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun oleh anggota satgas yang sedang bertugas pada saat itu miras tersebut dibawa dengan menggunakan 2 unit ojek yang ditutupi dengan kardus-kardus.

Miras tersebut berdasarkan keterangan dari pelaku dipesan dari Saudara LR  (WNA PNG) di Vanimo PNG dan akan diserahkan kepada masyarakat dalam rangka mendukung kegiatan acara adat.

“Kita akan tindak tegas terhadap segala upaya bentuk peredaran dan penyelundupan miras dan narkoba karena barang-barang inilah yang menjadi sumber malapetaka tindak kriminal yang timbul di masyarakat” ujar Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa.

Gagalnya penyeludupan miras, juga atas dukungan dari berbagai elemen masyarakat dari kegiatan ini sangat banyak karena akibat yang ditimbulkan dari mengkonsumsi miras sangat buruk(Diskominfo Kampar) .

Autentifikasi : Pa Pen Satgas Yonif 132/BS

Related posts

Beberapa Kegiatan Akan Digelar Dalam Rencana Aksi Menuju Desa Ekowisata

Supardi

Dihadiri Bupati Kampar Catur Sugeng, Pengurus Percasi Kampar resmi dilantik.

Supardi

Pemda Kampar Terima Bantuan Penanganan Covid – 19 Dari PTPN V.

Supardi

KPU RI Bentuk Bakohumas, KPU Kampar : Ini Bagian Peningkatan Peran dan Fungsi Koordinasi.

Supardi

Jelang Tampil di LIDA Indosiar, Arif sambangi Diskominfo Kampar.

Supardi

Sekda Kampar Jadi Inspektur pada Upacara Pernikahan Boby dan Reza.

Supardi