Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Setelah Dua tahun Absen, Pemkab Kampar Kembali Gelar Car Free Day
Bangkinang BERITA Pemda

Setelah Dua tahun Absen, Pemkab Kampar Kembali Gelar Car Free Day

Bangkinang Kota – Setelah dua tahun lebih olahraga bersama ditiadakan di Kota Bangkiang akibat pandemi-Covid-19, pada minggu 03/07  Pemerintah Daerah Kabupaten kembali akan menggelar Car Free Day (Hari bebas Kenderaan) tersebut yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Bangkinang Kota.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol,MM melalui Skeretaris Daerah Kabupaten Drs Yusri,M.Si saat memimpin persiapan Car Free Day diruang kerjanya Kantor Bupati Kampar, jum’at (1/7/2022).

Lenbih lanjut Yusri menyampaikan, bahwa seperti biasa Car Free Day akan dilaksanakan di Jalan A Yani Bangkinang dengan melaksanakan kegiatan serimonial diiringi hiburan yang dipusatkan di Taman Kota Bangkinang.

Seperti biasa, sepanjang Jln A Yani Bangkinang, panitia dalam kegiatan perdana Car Free Day ini akan meneyediakan sarana olahraga untuk bersepeda, jalan kaki, sepatu roda, Skuter, lapangan Futsal mini, Basket, Badminton dan lainnya.

Untuk itu, keseluruh masayarakat Kampar khsusnya para Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Dunia Usaha dan BUMD, Yusri berharap untuk nantinya bisa mengikuti dan meramaikan Car Free Day ini.

Sebagaimana diketahui bahwa tujuan kegiatan ini yang utama adalah sebagai silaturahmi, dan olahraga sehat secara masal bersama Pj Bupati Kampar.”terang Yusri”(diskominfo/Mzk).

Related posts

Sukses Kelola Wisata Religi, Pemkab Kampar Studi Komparatif ke Kabupaten Demak Provinsi Jateng.

harkur admin

Catur Sugeng Peran Penting Perguruan Tinggi Ciptakan SDM Kampar yang Unggul

Supardi

Sekda Kampar Tinjau Beberapa Titip Lokasi kesiapan MTQ Provinsi Riau Ke-XXXVIII

Supardi

Dimasa Pendemi Seluruh Tenaga Medis dan Puskesmas Untuk selalu siap Siaga

Supardi

Jelang Panen Padi Dan Pepaya Madu Di Desa Pulau Birandang, Yusri : “Ini momentum Kebangkitan Petani di Kabupaten Kampar “

Supardi

Satgas Yonif 132/BS Kembali Gagalkan Upaya Pengedaran Ganja Kering Seberat 290 Gram

Supardi