Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Rakor KPU Kampar, Periode Juni 2022 sebanyak 475.976 pemilih terdaftar di Kabupaten Kampar.
Bangkinang BERITA Pemda

Rakor KPU Kampar, Periode Juni 2022 sebanyak 475.976 pemilih terdaftar di Kabupaten Kampar.

Bangkinang Kota : KPU Kabupaten Kampar menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bersama dengan Stakeholder di Kabupaten Kampar, terhadap data pemilih berkelanjutan  Periode Juni Tahun 2022 di Aula KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai No . 69 Bangkinang, Jumat (24/06/2022).

Rapat Koordinasi dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni dan diikuti oleh para Anggota Komisioner, Sekretaris dan jajarannya, serta dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait antara lain Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar, Dandim 0313/KPR, Kapolres, Diskominfo, Kesbangpol, Disdukcapil, Lapas, Dinkes Kampar, Pengadilan Negeri, dan pimpinan beberapa Partai Politik peserta Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh pihak agar turut bekerjasama dalam mensukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.

“Terutama dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, agar daftar pemilih Pemilu 2024 akurat dan berkualitas,” ujar Maria Aribeni.

Dia juga berharap masukan, tanggapan dan informasi perihal data pemilih Kabupaten Kampar. 

Sementara Divisi Perencanaan Data  dan Informasi KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra dalam paparannya secara teknis menjelaskan bahwa landasan hukum kegiatan PDPB berpedoman pada  Peraturan KPU nomor 06 Tahun 2021.

“Dalam peraturan tersebut ada 3 (tiga) kegiatan utama dalam PDPB, pertama, penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilh Baru (DPB)/Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir; kedua perubahan atau perbaikan elemen data pemilih yang telah terdaftar dalam DPB/DPT terakhir; ketiga pencoretan pemilih dalam DPB/DPT terakhir yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih,” jelas Andi.

Menurut Andi lagi, dalam Rapat Pleno KPU  Kabupaten Kampar telah ditetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni Tahun 2022 sebanyak 475.976 pemilih yang tersebar di 21 Kecamatan dan 250 Desa/Kelurahan. Hasil Rapat Pleno tersebut tertuang dalam Berita Acara  Nomor : 18 /PL.02.1/1401/2022 Tanggal 24 Juni 2022

Dia juga menginformasikan kepada masyarakat, Parpol, Bawaslu dan instansi terkait lainnya agar mengakses data rekapitulasi dan data pemilih berbasis TPS melalui Aplikasi  lindungihakmu  untuk masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, masukan, tanggapan dan laporan secara online kepada KPU Kabupaten Kampar. (Diakominfo Kampar/KPU Kampar)

Related posts

Pasca Penyesuaian harga BBM Subsidi, Pemkab Kampar Bersama Instansi Terkait Gelar Focus Group Discussion (FGD)

Supardi

Persiapkan Lomba Desa P2WKSS, TP PKK Gandeng OPD Pemkab Kampar

Supardi

Serahkan Bantuan Ternak, Bupati Kampar : Manfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Supardi

Pj  Bupati Kampar Dr. Kamsol akan di Lantik Sebagai Ketua ADKI Provinsi Riau

Supardi

Sekda: “Buatlah Program Pendidikan Sesuai Dengan Tingkatan Umur”

Supardi

Dua Hari Setelah Reses, Haswinda Langsung Turunkan Alat Perbaikan Jalan.

Supardi