Pemerintah Kabupaten Kampar
  • Home
  • BERITA
  • Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kampar Gelar Apel Penertiban Pedagang.
Bangkinang Kota BERITA Birokrasi KATEGORI KECAMATAN Lingkungan Pariwisata Pembangunan Peristiwa

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kampar Gelar Apel Penertiban Pedagang.

Bangkinang Kota – menjelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022, Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar apel pasukan pengaman pasar Ramadhan, dimana apel tersebut dimpimpin Bupati Kampar yang dalam hal ini diwakili Kasat Pol.PP Kabupaten Kampar H.Nurbit, SIP, lMH bertempat di lapangan parkir Ramayana Bangkinang Kota pada Sabtu, 2/4/2022. apel tersebut di ikuti dengan personil – personil Satlantas Polres Kampar, Dinas Perhubungan,dan serta Pol.PP Kampar

Adapun tujuan di lakukan apel pasukan pengaman pasar Ramadhan ini untuk menertibkan pedagang kaki lima yang memakan bahu jalan dan memindahkan aktivitas Pasar Ramadhan ke Pasar Kreatif Ninik Mamak

saat di wawancarai, Bupati Kampar yang di wakili Kasat Pol.PP Kampar H.Nurbit, SIP,MH yang di dampingi Kadis Perdangan Koperasi dan UMK Hendri Dunan, SP menyampaikan sesuai arahan Bupati Kampar, bahwa kesiapan pemerintah Kabupaten Kampar menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022  harus di tunjuk dengan tertibnya lalu lintas pengendara di area pasar Ramayana Bangkinang.

“kami akan menertibkan pedagang – pedagang kaki lima yang memakan bahu jalan lalu lintas yang di daerah perpasaran Bangkinang, karna ini bisa menghambat lalu lintas pengendara bermotor” ujar Nurbit (Diskominfo Kampar)

Related posts

Azis Zaenal serahkan Mini Traktor ke Desa Sei.Lembu untuk peningkatkan Produksi Pertanian

kominfo

Sempena 1 Muharram DWP UP Kominfo Gelar Jum’at Berkah dan Tausiah Agama.

Supardi

Bupati Kampar melantik Direktur RSUD Bangkinang bersama 24 Pejabat.

Supardi

Tim Asnis Pusterad Tinjau Binter Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Di Perbatasan Papua

Supardi

Satgas Pamtas Yonif 132/BS Memberikan Kejutan Kepada Mama-Mama Papua

Supardi

Sekda Kampar ; Empat OPD Kunci Raih Penghargaan Layanan Publik Ombudsman RI

Supardi